Tangerang (ANTARA News) - Pemberantasan korupsi oleh KPK di Provinsi Banten tidak berhenti sampai penetapan tersangka pada Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, kata anggota Masyarakat Transparansi (MATA) Banten Oman Abdurahman.

"Penetapan Ratu Atut sebagai tersangka dalam kasus suap pemilukada, mestinya tidak menjadi akhir dalam penanganan kasus korupsi di Banten," kata Oman, Rabu.

Ia mengatakan, masih banyak kasus yang perlu diselidiki KPK terkait korupsi yang dilakukan Ratu Atut Chosiyah seperti pengadaan alat kesehatan RSUD, hibah dan bantuan sosial tahun 2011, dan pengadaan lahan sport centre.

KPK, kata dia, harus membidik pihak-pihak yang terlibat dan belum tersentuh, baik yang berasal dari anggota keluarga, politisi, maupun birokrasi.

"Namun, langkah KPK dengan menetapakan Ratu Atut Chosiyah sebagai tersangka, patut diapresiasi. Karena ini adalah bagian awal untuk mengusut kasus lainnya," katanya.

Wakil Koordinator Tangerang Public Transparency Watch (TRUTH) Suhendar berharap KPK menjadikan kasus suap pemilukada Lebak sebagai pintu masuk untuk mengembangkan penanganan kasus-kasus korupsi lain yang diduga melibatkan gubernur dan anggota keluarganya lain di Provinsi Banten.

Sebagai upaya mendorong proses hukum dan menjaga agar pemerintahan berjalan dengan kondusif, Suhendar mendesak kementrian dalam negeri segera menonaktifkan Ratu Atut Choisiyah sebagai Gubernur Provinsi Banten.

Pewarta: Achmad Irfan
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2013