Jakarta (ANTARA News) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menegaskan keputusan untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi didasari kondisi luar biasa di lembaga itu pada Oktober.

"Saya menjelaskan kepada rakyat Indonesia mengapa pemerintah mengeluarkan perppu itu. Ini kesempatan yang baik, saya ikuti perbincangan politik akhir-akhir ini, saya memilih diam agar politik stabil karena rakyat cerdas dan berharap kehidupan pada masa mendatang lebih baik," kata Presiden Yudhoyono dalam keterangan pers di Taman Mini Indonesia Indah, Rabu.

Kepala Negara mengatakan ada isu yang mengaitkan seakan-akan dikeluarkannya Perpu tentang Mahkamah Konstitusi ada kaitannya dengan uji materi yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi mengenai Undang-Undang Pemilihan Presiden.

"Saya mendengar, mudah-mudahan tidak benar dan (tidak) terjadi, konon katanya Perppu tentang Mahkamah Konstitusi dikaitkan dengan apa yang sedang ditangani oleh MK tentang UU pemilihan presiden, apakah berlaku seperti sekarang ini, apakah ada perubahan, apakah menyangkut threshold untuk calon presiden apa pun," katanya.

"Saya mendengar bahwa bisik-bisik politik itu bisa dikaitkan, saya tidak percaya, saya percaya pada Mahkamah Konstitusi lembaga terhormat yang tentu tidak mencampuradukkan apa pun," kata Presiden menambahkan.

Kepala Negara mengatakan antara Perppu tentang MK dan uji materi UU Pilpres yang tengah dibahas MK merupakan dua hal yang terpisah dan tidak saling mengait.

"Dan saya sebagai Presiden, setiap putusan MK selalu saya indahkan dan saya jalankan. Tidak ada satu pun putusan MK yang tidak saya jalankan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan," katanya.

Presiden mengatakan apa pun keputusan DPR atas Perppu tentang MK yang diajukan pemerintah dan apa pun putusan MK tentang UU Pilpres akan dihormati dan hendaknya bisa juga dipahami oleh masyarakat luas.


Pewarta: Panca Hari Prabowo dan GNC Aryani
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2013