Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengamankan dua unit kapal ikan yang diduga melakukan penyelundupan manusia (people smuggling) serta pelanggaran penangkapan ikan lintas negara tanpa dilengkapi dokumen perikanan di Perairan Teluk Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
 
“Ini modus baru yang kami temui di balik pelanggaran penangkapan ikan. Kapal tanpa nama berukuran kurang dari 10 gross tonnage (GT) tersebut terdapat 12 orang yang terdiri dari enam orang WNA asal Tiongkok yang diduga akan diselundupkan ke Australia dan enam orang WNI yang bertugas sebagai awak dan operasional kapal,” ujar Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin.
 
Keenam orang asal Tiongkok tersebut berinisial JXJ (36), DZH (49), WDF (35) CC (26), ZJX (31) dan LKY (33). Kemudian enam orang WNI tersebut berinisial M (51), RM (40), A (32), M (47) dan B (29).
 
Ipung sapaan akrabnya, menuturkan, Stasiun PDKP Kupang berhasil menghentikan dua kapal mencurigakan saat melaksanakan patroli rutin menggunakan speed boat Hiu Biru 04 serta peran Fisheries inteligence sebagai bahan akurasi data dalam melaksanakan fungsi pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan.
 
Adapun berdasarkan hasil pengumpulan bahan dan keterangan, diperoleh data sejumlah kapal yang akan melintas batas perairan Indonesia-Australia.
 
Pada hari Rabu (8/5) pukul 02.30 WITA, lanjut dia, pihaknya melihat ada aktivitas kapal ikan yang melintas tanpa dilengkapi nama serta identitas kapal ikan.
 
“Saat dilakukan penghentian, kapal tersebut menambah kecepatan sehingga menimbulkan kecurigaan dan terjadi kejar-kejaran antara kapal patroli dan kapal ikan tersebut,” ujarnya pula.
 
Kemudian pada pukul 03.00 WITA di Perairan Ujung Pulau Semau, NTT, kapal ikan tanpa nama itu berhasil diamankan untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan (ad hoc) ke dermaga perikanan Tenau Kupang.
 
“Pukul 15.00 WITA telah dilaksanakan proses serah terima penanganan dugaan kasus people smuggling tersebut ke Kasubdit 4 Ditreskrimum Polda NTT yang disaksikan oleh Divisi Keimigrasian hingga Kanwil Kementerian Hukum dan HAM NTT untuk kemudian 12 orang tersebut dibawa ke Ditkrimum Polda NTT untuk diperiksa lebih lanjut,” pungkasnya.

Baca juga: KKP: WNA diselundupkan ke Australia berpura-pura jadi nelayan
Baca juga: KKP: Biak berpotensi jadi pemasok ikan tuna untuk program makan gratis
Baca juga: Diresmikan Presiden Jokowi, BINS Siap Jadi Lokomotif Industrialisasi Nila Salin di Indonesia

 

Pewarta: Sinta Ambarwati
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2024