Semarang (ANTARA News) - Pihak Kepolisian Daerah Wilayah Jawa Tengah membantah adanya pemeriksaan terhadap petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Puwokerto, Beni Irawan (BI), tersangka penyelundup komputer jinjing (laptop) bagi Imam Samudra --terpidana vonis mati dalam kasus bom Bali 2002-- saat masih bertugas di Lapas Kerobokan, Bali. "Tidak ada pemeriksaan yang berkaitan dengan jaringan teroris. Semua dilakukan oleh Mabes Polri," kata Pelaksana Harian Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Humas Polda Jateng), AKBP Kartuti Sulistinah, di Markas Polda Jateng, Jalan Pahlawan, Semarang, Selasa. Ia menegaskan, selama ini yang berhak melakukan pemeriksaan, terutama kasus yang terkait dengan teroris, hanya Detasemen Khusus (Densus) 88 Mabes Polri, dan Polda Jateng tidak diberi kewenangan mengenai hal itu. "Terorisme termasuk kejahatan transnasional, semua itu kewenangan Mabes. Karena itu, di sini memang tidak ada pemeriksaan, entah itu terhadap Beni atau keluarga Agung Setyadi. Apa kita harus mengaku ada? Nanti kita yang kena marah," katanya. Ketika ditanya pers, apakah kedua tersangka sempat di bawa ke Polda Jateng, Kartuti menjelaskan, pasca-penangkapan keduanya langsung dibawa ke Jakarta. "Mereka tidak mampir ke Polda Jateng, tapi oleh Densus 88 langsung dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan," katanya. Beni diduga kuat dapat ditetapkan sebagai tersangka membantu aksi terorisme, karena turut membantu pengiriman laptop ke dalam sel tahanan Imam Samudra alias Abdul Azis yang kini mendekam di Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jateng. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2006