Jakarta (ANTARA News) - DPR akan mengambil keputusan tentang nasib Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No.1/2013 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi pada Kamis.

Anggota dewan akan memutuskan apakah Perppu tersebut selanjutnya akan diubah menjadi undang-undang dalam rapat paripurna penutupan masa sidang II periode 2013-2014 di Gedung MPR/DPR/DPD RI.

Selain itu, rapat paripurna juga akan membahas laporan kinerja Tim Pengawas Bank Century DPR dan perpanjangan masa kerja tim tersebut.

Rapat paripurna juga akan membahas pengambilan keputusan soal Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perindustrian dan aparatur sipil negara dan pendapat fraksi dalam pengambilan keputusan 22 RUU usul inisiatif DPR tentang pembentukan daerah otonom baru.

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2013