pemohon cukup menyediakan KTP dan SIM yang akan diperpanjang berikut salinan fotokopi
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi Jakarta, untuk membantu warga dalam mengurus masa berlaku syarat legal berkendara, Selasa.
 
Melalui akun Twitter resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan tersebut berada di lokasi berikut:
  1. Jakarta Timur di Mal Grand Cakung
  2. Jakarta Utara di LTC Glodok
  3. Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata
  4. Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng
  5. Jakarta Barat di Mal Citraland
Gerai SIM itu dibuka mulai dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
 
Untuk dapat mengakses fasilitas SIM Keliling ini, pemohon cukup menyediakan KTP dan SIM yang akan diperpanjang berikut salinan fotokopi.
 
Saat di lokasi SIM Keliling pemohon akan diminta untuk mengisi formulir, mengikuti pemeriksaan kesehatan,  menjalani tes psikologis secara daring, sebelum diakhiri dengan sesi foto.
 
Layanan mobil SIM Keliling ini, hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.
 
Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.
 
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
 
Adapun untuk jenis SIM B, tidak bisa dilakukan perpanjangan masa berlaku pada layanan SIM Keliling, tapi harus diperpanjang di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena adanya perbedaan peruntukan dokumen.
 
Dokumen SIM B itu sendiri diperuntukkan bagi kendaraan yang memiliki berat lebih dari 3,5 ton.
Baca juga: Petugas gabungan tangkap puluhan preman dan juru parkir liar

Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024