Jakarta (ANTARA) - Kementerian Agama (Kemenag) RI memfasilitasi 29 pasangan Warga Negara Indonesia (WNI) untuk melangsungkan pernikahan secara massal di Taipei, Taiwan.
 
Kegiatan ini digelar atas kerja sama Kemenag dengan Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI), Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama (PCINU) Taiwan, dan Pengurus Cabang Istimewa Muhammadiyah (PCIM) Taiwan.
 
"Kami berharap kegiatan ini bisa bermanfaat bagi WNI di Taiwan yang ingin melaksanakan pernikahan secara resmi sesuai ketentuan agama dan negara, namun terkendala biaya dan waktu untuk kembali ke Indonesia," kata Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Kemenag RI Kamaruddin Amin dalam keterangan di Jakarta, Selasa.
 
Kamaruddin mengatakan kegiatan serupa yang diikuti WNI di berbagai kota di Taiwan itu telah digelar sebanyak tiga kali setelah pandemi COVID-19.
 
Ia menyatakan nikah massal tersebut merupakan bentuk kehadiran negara bagi WNI di luar negeri. "Nikah massal ini resmi secara hukum, sah secara agama, dan tidak dipungut biaya," tegasnya.
 
Terkait hal tersebut, Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Zainal Mustamin memastikan dokumen nikah yang diserahkan calon pengantin di Taiwan telah memenuhi prosedur sesuai Standar Operasional Pelaksanaan (SOP).
 
"Semua peserta nikah massal telah memenuhi persyaratan administratif dan ketentuan syariah," tambahnya.
 
Untuk diketahui, kegiatan tersebut juga dapat diikuti oleh kerabat dan saudara pengantin secara daring melalui zoom dari rumah masing-masing.
 
Selain nikah massal di Taiwan, sebelumnya Kemenag juga telah memfasilitasi Pegawai Pencatat Nikah (PPN) untuk mengikuti Bimbingan Teknis Pencatatan Nikah yang di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Tokyo dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Osaka pada Maret yang lalu.

Baca juga: 100 pasangan Kota Jayapura ikuti program nikah massal

Baca juga: Pria asal Italia ikut ramaikan nikah massal di HAB ke-78 Kemenag

Pewarta: Sean Filo Muhamad
Editor: Riza Mulyadi
Copyright © ANTARA 2024