Berikut rangkuman berita selengkapnya:
1. Kasus mayat dalam sarung, Polisi: Pelaku sempat buat skenario
Kepolisian mengungkapkan bahwa pelaku FA (23) sempat membuat skenario terkait kasus pembunuhan yang mayatnya dimasukkan di dalam sarung di Pamulang, Tangerang Selatan, Provinsi Banten.
Baca di sini
2. Tiga pelaku pemerasan bermodus kencan palsu terancam 9 tahun penjara
Tiga pelaku pemerasan bermodus kencan dengan aplikasi palsu, yakni VN (21), AA (26) dan MAS (20) terancam sembilan tahun penjara.
Baca di sini
3. Polisi ungkap kronologi pembunuhan mayat dalam sarung di Tangsel
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkap kronologi pembunuhan terhadap seorang pemilik warung kelontong yang mayatnya dimasukkan ke dalam sarung.
Baca di sini
4. PN Jaksel tolak gugatan praperadilan Panji Gumilang terkait TPPU
PN Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Abdussalam Panji Gumilang terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Bareskrim Polri.
Baca di sini
5. Polisi tangkap pencuri motor dengan modus mengaku sebagai polisi
Polsek Tanjung Priok Polres Metro Jakarta Utara menangkap seorang pria berinisial AH yang mencuri sepeda motor korbannya dengan modus mengaku sebagai anggota kepolisian yang akan menangkap korban karena terlibat narkoba.
Baca di sini
Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2024