Jakarta (ANTARA) - Asosisasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) menyatakan kerja sama antara Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat dan APJII Wilayah Bali dan Nusa Tenggara merupakan bentuk upaya melindungi ekosistem penyedia jasa internet (PJI) resmi dari oknum ilegal.

“Sewaktu-waktu kita juga tidak tahu (keberadaan oknum-oknum ilegal itu). Jadi, kita saling bantu memonitor, juga di lapangan kita bisa melaporkan pelaku-pelaku ke Polda dan mereka bisa mengecek pelaku yang ilegal karena telah merugikan ISP (internet service provider atau PJI) resmi,” kata Ketua Umum APJII Muhammad Arif usai menghadiri Perayaan HUT ke-28 APJII di Jakarta, Rabu.

PJI ilegal itu hingga saat ini sangat merugikan ekosistem yang sudah terbangun, kata Arif, karena pelaku terus mendapatkan pelanggan tanpa membayar pajak atau Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi dan Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal (BPH-USO).

Baca juga: Polda NTB dan APJII sepakat tertibkan pemberi layanan internet ilegal

Jika dikaitkan dengan kualitas layanan yang diberikan pada pelanggan PJI ilegal cenderung tidak profesional karena tidak memiliki layanan pelanggan yang tetap, tidak dikelola sesuai regulasi yang berlaku hingga berisiko mengacak harga yang telah ada di pasaran.

“Nanti ujungnya konsumen rugi juga atau PJI legal juga rugi karena kompetisi harga yang enggak sehat, karena banyak biaya umum yang tidak dimasukkan,” ucap Arif.

Melalui kerja sama antara kedua belah pihak tersebut, diharapkan seluruh PJI yang ada di dalam masyarakat dapat beroperasi secara legal dan tertib menjalankan peran serta regulasi yang telah ditetapkan pemerintah.

Pada Rabu (8/5), Polda NTB dan APJII Wilayah Bali dan Nusra menandatangani nota kesepahaman untuk menertibkan PJI di wilayah tersebut serta mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan pendapatan negara dari ISP yang beroperasi secara legal.

Informasi dari APJII Bali Nusra menunjukkan ada lebih dari 1.000 PJI ilegal yang beroperasi di NTB, antara lain sebanyak 700 di wilayah Lombok Timur. Kerja sama APJII dengan Polda NTB tersebut bertujuan mewujudkan layanan internet yang aman dan berkualitas.

Baca juga: APJII- Starlink jalin kerja sama tingkatkan akses internet Indonesia

Baca juga: APJII: PJI asing perlu gaet PJI lokal jika beroperasi di Indonesia

Baca juga: APJII: Pengguna internet Indonesia tahun 2024 capai 79,5 persen


Pewarta: Hreeloita Dharma Shanti
Editor: Natisha Andarningtyas
Copyright © ANTARA 2024