Jakarta (ANTARA) - Pemohon Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang belum terdaftar maupun tidak aktif sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap dapat melanjutkan proses penerbitan SKCK secara bersamaan dengan pengajuan aktivasi kepesertaan BPJS Kesehatan.  

Pernyataan itu disampaikan Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, David Bangun, melalui siaran pers di Jakarta, Kamis, dalam rangka memastikan uji coba implementasi Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK berjalan lancar.

"Persyaratan ini diberlakukan untuk memberikan perlindungan secara menyeluruh bagi masyarakat melalui program JKN. Lebih dari sekadar itu, pelaksanaan ini juga dilakukan sebagai upaya bersama untuk mendukung pencapaian Universal Health Coverage (UHC)," katanya di sela agenda peninjauan ke Polrestabes Makassar dan Polsek Rappocini, hari ini.

Baca juga: Ghufron: Kepesertaan BPJS sebagai syarat SKCK bentuk gotong royong JKN

Dalam pernyataannya disebutkan upaya ini merupakan bentuk tindak lanjut yang dilakukan Polri terhadap Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Optimalisasi Jaminan Kesehatan Nasional.  

Sebelumnya, terbitnya Peraturan Polisi Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK ini mempersyaratkan kepesertaan aktif JKN bagi pemohon SKCK.

Ketentuan itu juga telah dilakukan uji coba di enam daerah di antaranya Polda Kepulauan Riau, Polda Jawa Tengah, Polda Kalimantan Timur, Polda Sulawesi Selatan, Polda Bali dan Polda Papua Barat.

Dirinya melihat bahwa tren kendala yang terjadi dalam permohonan pembuatan SKCK ini adalah belum terdaftar ke dalam Program JKN dan status kepesertaan JKN tidak aktif karena ketidakmampuan membayar.

Untuk itu, David mendorong kepada pemerintah daerah untuk mendaftarkan masyarakat tidak mampu menjadi peserta JKN segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) melalui dinas sosial setempat.

“Tak lupa kami juga mengapresiasi upaya yang dilakukan Polrestabes Makassar yang memanfaatkan layanan Bantuan Polisi untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait penyertaan kepesertaan JKN aktif dalam permohonan pembuatan SKCK," katanya.

Baca juga: BPJS: Kepesertaan JKN jadi syarat penerbitan SKCK masih uji coba

Kapolrestabes Makassar, Kombes Mokhamad Ngajib mengatakan bahwa angka kunjungan rata-rata per hari pemohon SKCK sebanyak 100 orang. Tercatat pada bulan April 2024, total jumlah pengajuan SKCK berjumlah 2.816 pemohon, terdiri atas 2.736 pemohon di Polres dan 49 pemohon di Polsek.

“Untuk penerbitan SKCK ini, biasanya pemohon melakukan pengajuan untuk melamar pekerjaan, seleksi TNI/Polri, administrasi pernikahan, administrasi pelaut, melanjutkan pendidikan, pas bandara dan lain lain,” katanya.

Namun dalam pelaksanaannya, dirinya merasa masih terdapat yang harus dioptimalkan, baik dari mulai tidak memiliki kepesertaan JKN hingga status kepesertaan JKN yang tidak aktif.

Untuk itu ia berharap apabila peraturan tersebut sudah resmi diberlakukan BPJS Kesehatan dan Polrestabes Makassar bisa menghadirkan pelayanan terpadu dengan menghadirkan petugas BPJS Kesehatan di meja pelayanan penerbitan SKCK.

“Ini agar bisa dilakukan pengecekan secara langsung kepesertaan JKN pemohon dan langsung dapat melayani dalam pendaftaran kepesertaan JKN secara cepat,” katanya.

Agen Intelejen Kepolisian Madya TK. III Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Polri, AKBP Ferry Suwandi mengatakan saat ini pemohon dapat melakukan pengajuan SKCK melalui Aplikasi POLRI Super App.

Selain itu, untuk mengoptimalkan Perpol tersebut, pihaknya akan merumuskan agar persyaratan sidik jari dalam pengajuan SKCK diubah dengan penyertaan kepesertaan JKN aktif bagi pemohon.

“Dengan adanya peraturan ini juga diharapkan bisa mendorong percepatan UHC. Sehingga kita juga mendorong pemerintah daerah untuk mendaftarkan masyarakat menjadi peserta JKN, agar mereka mendapatkan kemudahan dan tidak bingung terkait keaktifan kepesertaan JKN,” katanya.


Baca juga: BPJS Kesehatan: Kelas dan tarif KRIS dievaluasi sesuai Perpres 59/2024
Baca juga: BPJS-Polrestabes Semarang sosialisasikan JKN jadi syarat urus SKCK



 

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2024