Kemendikbudristek telah menyatakan bahwa UKT tidak mengalami kenaikan, melainkan terdapat penambahan kelompok UKT di beberapa PTN
Jakarta (ANTARA) -
Komisi X DPR RI mendesak Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) agar memperbaiki tata kelola pembiayaan pendidikan di perguruan tinggi atau uang kuliah tunggal (UKT).
 
"Kami mendesak Kemendikbudristek antara lain memberi solusi dengan memperbaiki tata kelola pembiayaan pendidikan di perguruan tinggi. Jangan sampai (kenaikan UKT) membebani mahasiswa sampai tidak mampu kuliah lagi," kata Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.

Baca juga: Komisi X bentuk Panja Pembiayaan Pendidikan usut sebab kenaikan UKT
 
Hal tersebut dia sampaikan usai membuka Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi X DPR RI dengan Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI).
 
Selain itu, dia juga mengingatkan pemerintah untuk mempertajam pengawasan terhadap kebijakan-kebijakan di pendidikan tinggi. Hal itu, kata dia melanjutkan, penting dilakukan demi menjaga mutu pendidikan perguruan tinggi agar tetap berimbang serta berkualitas.
 
Terakhir, Fikri berharap pemerintah melalui Kemendikbudristek dapat memperbesar kuota beasiswa, baik dari jalur tidak mampu maupun prestasi. Menurut dia, beasiswa itu bisa menjadi opsi membantu menyelamatkan mahasiswa supaya tetap bisa melanjutkan kuliah.
 
Sebelumnya, Kemendikbudristek telah menyatakan bahwa UKT tidak mengalami kenaikan, melainkan terdapat penambahan kelompok UKT di beberapa PTN.
 
Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbudristek Tjitjik Sri Tjahjandarie menuturkan penambahan kelompok UKT itu dilakukan oleh beberapa PTN untuk memberikan fasilitas pada mahasiswa dari keluarga mampu.

Baca juga: Kemendikbudristek minta kampus optimalkan aset tambah pendapatan
 
“Jadi bukan menaikkan UKT, tapi menambahkan kelompok UKT menjadi lebih banyak karena untuk memberikan fasilitas kepada mahasiswa-mahasiswa dari keluarga yang mampu,” katanya.
 
Tjitjik lalu menjelaskan permasalahan terjadi karena kampus memberikan lompatan biaya UKT sangat besar yang biasanya terjadi mulai dari UKT golongan empat ke golongan lima dan seterusnya dengan besaran rata-rata lima sampai 10 persen.
 
Hal tersebut menjadi polemik hingga terjadi gelombang demonstrasi mahasiswa perguruan tinggi negeri (PTN) beberapa waktu belakangan ini di sejumlah daerah.
 
Meski demikian, pemerintah telah mengatur bahwa di setiap PTN wajib ada UKT golongan satu dan UKT golongan dua minimal sebanyak 20 persen untuk menjamin masyarakat yang tidak mampu tetap mendapat mengakses pendidikan tinggi berkualitas.

Baca juga: Kemendikbudristek: PTN wajib perhatikan batasan penetapan UKT

Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Sambas
Copyright © ANTARA 2024