Kalau ternyata nanti diketahui TA TV masih melanggar, ya tinggal eksekusi berupa denda."
Semarang (ANTARA News) - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Jawa Tengah (KPID Jateng) menegur tiga stasiun televisi karena diduga melanggar batas ketentuan iklan niaga maksimal 20 persen dari seluruh siaran.

"Ketiga stasiun televisi itu, terdiri atas dua stasiun televisi nasional, yakni ANTV dan Metro TV, serta satu stasiun televisi lokal TA TV," kata anggota KPID Jateng Zainal Abidin Petir di Semarang, Senin.

Koordinator bidang pengawasan isi siaran KPID Jateng itu menjelaskan, ketentuan batas maksimal siaran iklan niaga sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 32/2002 tentang Penyiaran dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50/2005.

Menurut dia, siaran iklan niaga diatur maksimal 20 persen dari seluruh waktu siaran setiap harinya sehingga jika melebihi batas yang ditentukan akan dapat mengganggu masyarakat dalam menonton siaran televisi karena frekwensinya menjadi ranah publik.

"Dari ketiga stasiun televisi ini, hasil sampling pemantauan terhadap siaran televisi, tayangan iklan di ANTV mencapai 34,51 persen dari seluruh waktu siaran pada tanggal 24 Oktober 2013," katanya.

Untuk Metro TV, kata dia, pada tanggal yang sama waktu siaran iklan niaganya juga melebihi batas ketentuan, yakni 20,63 persen dari seluruh waktu siarannya.

"Dari pengamatan kami terhadap TA TV pada tanggal 15 Juni 2013, tayangan iklan niaganya mencapai 44 persen dari seluruh waktu siarannya. Padahal, sebagaimana yang ditentukan maksimal 20 persen," katanya.

Didampingi Ketua KPID Jateng Budi Sudaryanto dan anggota lainnya, Zainal menegaskan, ancaman sanksi terhadap ketiga stasiun televisi itu berupa denda maksinal Rp1 miliar, apabila masih melakukan pelanggaran.

"Metro TV dan ANTV sudah kami beri teguran pertama, sementara TA TV sudah diberikan dua kali teguran. Kalau ternyata nanti diketahui TA TV masih melanggar, ya tinggal eksekusi berupa denda," katanya.

Selain itu, KPID Jateng juga menegur satu stasiun radio, yakni Elshinta karena diduga melanggar ketentuan tentang relai siaran, karena selama ini melakukan relai siaran 100 persen.

"Menurut ketentuan PP Nomor 50/2005, lembaga penyiaran boleh melakukan relai maksimal 40 persen kalau sudah ada kerja sama berjaringan, namun jika belum berjaringan relai siaran maksimal 20 persen," katanya.

Akan tetapi, ia mengatakan, setelah ditegur kini Elshinta sudah berubah karena  memiliki studio siaran di Semarang, alokasi siaran lokalnya ada meski hanya satu jam, dan ada penanggung jawab siarannya.

"Dulu untuk mencari kantornya di Semarang saja susah sekali, tidak ada studio, yang ada hanya pemancar, dan teknisi. Alhamdulillah sekarang sudah berubah total. Sudah ada studio siaran," demikian Zainal. (*)

Pewarta: Zuhdiar Laeis
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2013