Mengenai mekanisme pengambilan putusan, Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH), dan sebagainya,"
Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi mencecar pertanyaan kepada Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Janedjri Mahilli Gaffar seputar mekanisme pengambilan putusan di Mahkamah Konstitusi.

Hal itu terjadi saat Janedjri Mahilli diperiksa sebagai saksi penyidikan kasus dugaan suap pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah Lebak untuk tersangka mantan Ketua MK Akil Mochtar.

"Mengenai mekanisme pengambilan putusan, Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH), dan sebagainya," kata Janedjri usai menjalani pemeriksaan selama lima jam di Gedung KPK, Jakarta, Selasa.

Janedjri mengatakan pertanyaan penyidik KPK soal mekanisme pengambilan putusan terutama mengarah pada Akil Mochtar, bagaimana mantan Ketua MK itu mengambil putusan terkait kasus di MK. Namun, ia menegaskan apa yang diketahuinya hanya secara garis besar.

"Tapi saya pastikan bahwa saya tahu secara garis besar, pedomannya seperti apa. Untuk langsung substansinya saya katakan saya tidak tahu. Karena bagaimanapun juga itu bukan domain saya, tentu domain hakim dan kepaniteraan," jelas Janedjri.

Meskipun diperiksa terkait kasus dugaan suap pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah Lebak, penyidik KPK juga sempat menanyakan Janedjri soal pertemuan Akil dengan anggota DPR dari Partai Golkar Chairun Nisa.

Terkait kasus Gunung Mas Kalimantan Tengah, nama Chairun Nisa ikut terseret yang diduga sebagai perantara Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Hambit Bintih dengan Akil. Ia ditangkap bersama Akil dan pengusaha Cornelis Nhalau di rumah dinas Akil dalam operasi tangkap tangan KPK pada 2 Oktober lalu.

Akil dan Chairun Nisa diketahui saling kenal ketika Akil masih menjadi anggota DPR dari fraksi Partai Golkar. Chairun Nisa, yang pernah menjadi saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Al Quran di Kementerian Agama, disebut-sebut sering menyambangi tempat kerja Akil saat menjabat sebagai Ketua MK. Namun, Janedjri mengaku tidak tahu menahu soal itu.

"Iya ditanyakan, tapi saya tidak tahu soal itu," ujarnya.

Sebelumnya, Janedjri telah diperiksa oleh penyidik KPK pada 11 Oktober 2013 untuk kasus yang sama. Saat itu, Janedjri mengaku dicecar pertanyaan seputar tugas dan fungsinya sebagai sekjen serta mengenai kepaniteraan MK.

KPK juga telah memeriksa dua hakim konstitusi yaitu Anwar Usman dan Maria Farida beberapa waktu lalu. Keduanya merupakan rekan satu panel dengan mantan Ketua MK, Akil Mochtar yang menjadi tersangka dalam kasus pengurusan sengketa pilkada di MK.

Terkait kasus yang sama, KPK juga memeriksa Ketua MK Hamdan Zoelfa pada 12 Desember 2013.
(M047/C004)

Pewarta: Monalisa
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013