Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menegaskan komitmen Indonesia dalam memberdayakan perempuan dan anak perempuan di bidang STEM (Sains, Teknologi, Teknik, dan Matematika).

"Perempuan harus menjadi garda terdepan dalam perkembangan teknologi. Kebijakan yang responsif gender dapat mengatasi tantangan perempuan dalam sektor STEM dan mampu meningkatkan akses perempuan terhadap keterampilan, kepemimpinan, dan sumber daya teknologi digital," kata Plt Deputi Bidang Kesetaraan Gender KemenPPPA Indra Gunawan, dalam keterangan, di Jakarta, Sabtu.

Hal itu dikatakannya dalam pertemuan High-Level Policy Dialogue on Women and The Economy (HLPDWE) APEC 2024 di Arequipa, Peru.

Indonesia menyoroti tiga fokus utama dalam meningkatkan peran perempuan dan anak perempuan di bidang STEM.

Pertama, pendidikan dan literasi digital memastikan masa depan yang lebih baik bagi perempuan.

Pada Presidensi G20 tahun 2022, Indonesia berhasil mengangkat isu ketimpangan gender dalam sektor digital.

Hal ini merupakan salah satu kontribusi nyata Indonesia untuk menyusun inisiasi dan standar pemberdayaan perempuan dan kesetaraan gender dalam era digital.

Baca juga: Kemen-PPPA: KDRT yang dialami ART masih terjadi di masyarakat

"Memastikan perempuan mendapatkan akses yang setara dalam teknologi, finansial, dan kesempatan kerja dalam STEM adalah krusial. Untuk itu, ketersediaan data terpilah menurut jenis kelamin di bidang STEM menjadi syarat dasar untuk dapat menciptakan kebijakan yang efektif, termasuk dalam menyusun strategi untuk meningkatkan pendidikan dan keterampilan yang dibutuhkan," ujar Indra Gunawan.

Saat ini, Indonesia telah memiliki berbagai program/kegiatan yang mempromosikan literasi digital dan kepemimpinan perempuan, seperti program transformasi digital perempuan, beasiswa digital talent, dan program pengembangan Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak.

Fokus kedua adalah menciptakan dunia digital yang aman bagi perempuan dan anak.

"Dalam hal ini, Indonesia telah mengesahkan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) pada tahun 2022, yang merupakan terobosan bagi Indonesia yang dapat memperkuat pelindungan bagi perempuan dan anak dari tindak pidana kekerasan seksual, termasuk dalam dunia digital," katanya.

Fokus Indonesia yang ketiga adalah pengembangan kebijakan yang inklusif untuk mendorong partisipasi perempuan dalam kemajuan teknologi.

Baca juga: Kemen-PPPA: Kondisi bayi lima hari dianiaya ayahnya berangsur membaik

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2024