Bandarlampung (ANTARA News) - Kepolisian Daerah Lampung berhasil mengamankan narkoba senilai Rp8 miliar dari tiga tersangka yakni Tatik (38), M Rizki (38), dan Sukri (40).

Menurut Direktorat Narkoba Polda Lampung, di Bandarlampung, Kamis, narkoba tersebut berupa 5 kg sabu-sabu, tiga paket pil ekstasi 3.000 butir, dengan pelaku terancam hukuman berat.

(RB*B014)



Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2013