Bukan disebabkan oleh kemampuan beli masyarakat yang rendah, tetapi ketersediaan dan pemanfaatan pangan perlu diperhatikan.
Poso, Sulawesi Tengah (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Pemprov Sulteng) meluncurkan inovasi terminal dan transportasi pangan terpadu di Kabupaten Poso dalam upaya penurunan daerah rawan pangan menuju Sulawesi Tengah Emas 2045.
 
Gubernur Sulteng Rusdy Mastura, di Poso, Senin, menyebutkan telah ditemui beberapa permasalahan mendasar atau substansial di provinsi ini yang memerlukan tindakan gerak cepat dalam penanganannya.
 
"Salah satunya adalah memenuhi hak dasar manusia akan kecukupan pangan yang beragam, bergizi, seimbang, dan aman dikarenakan kondisi geografis Sulawesi Tengah yang sangat beragam, seperti wilayah pegunungan, kepulauan, lembah dan wilayah perbatasan menjadikan pangan belum terdistribusi dengan baik," katanya pula.
 
Selain itu, kata Mastura, daerah-daerah sentra padi, kawasan perkebunan, dan sentra-sentra produksi pangan lainnya belum terkoneksi sepenuhnya ke daerah yang membutuhkan.
 
Hal ini sama seperti yang dialami pada tiga desa di Kabupaten Poso saat ini, yakni di Desa Labuan, Toyado dan Silanca.
 
Ia mengatakan bahwa meskipun letak daerah tersebut berada di persimpangan jalur trans, tetapi masyarakatnya belum mengonsumsi persyaratan pangan yang beragam bergizi, seimbang, dan aman.
 
"Bukan disebabkan oleh kemampuan beli masyarakat yang rendah, tetapi ketersediaan dan pemanfaatan pangan perlu diperhatikan," ujarnya lagi.
 
Adapun inovasi ini mengusung tema "Desain inovasi penurunan daerah rawan pangan sebagai input penyelenggaraan pembangunan pangan menuju Sulawesi Tengah Emas 2045".
 
Oleh karena itu, sebut Gubernur, inovasi ini merupakan salah satu inovasi daerah pada sektor pangan yang dilakukan untuk mewujudkan visi pembangunan, yakni 'gerak cepat menuju Sulteng lebih sejahtera dan maju' dengan mewujudkan peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pemberdayaan ekonomi kerakyatan dan penguatan kelembagaan.
 
Gubernur berharap terwujudnya kolaborasi dan koordinasi yang baik antara organisasi perangkat daerah di tingkat provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam melaksanakan inovasi ini, untuk menjadikan Sulteng sebagai daerah bebas rawan pangan dengan tingkat produksi hasil pertanian, perkebunan dan perikanan yang maksimal.
 
Bupati Poso Verna Gladies Merry Inkiriwang mengatakan bahwa Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan adalah landasan utama yang mengatur ketahanan pangan di Indonesia.
 
"UU ini menetapkan bahwa penyelenggaraan sistem pangan harus melintasi masyarakat secara terkoordinasi dan terintegrasi untuk menjamin ketersediaan keterjangkauan dan pemenuhan kebutuhan pangan yang cukup aman bermutu dan bergizi," katanya pula.
 
Ia menjelaskan berdasarkan peta ketahanan pangan dan kerentanan pangan, 41 desa termasuk dalam kategori prioritas 1, 33 desa dengan kategori prioritas 2, dan 41 desa dengan kategori prioritas 3.
 
"Dengan kondisi itu, Pemerintah Kabupaten Poso, tentunya dengan dukungan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat telah melakukan upaya-upaya untuk mengatasi permasalahan tersebut, hasilnya pada tahun 2023 desa dengan prioritas 1 berhasil dihilangkan. Sudah tidak ada desa dengan kerentanan dan kerawanan pangan," katanya lagi.
 
Untuk itu, dia mengajak seluruh pihak agar ikut aktif berpartisipasi dalam penyusunan pelaksanaan monitoring serta evaluasi program, sehingga dapat memberikan pengaruh yang signifikan terhadap pengurangan daerah dengan kategori rawan pangan.
Baca juga: Bapanas: Bantuan pangan penanganan stunting berdayakan peternak lokal
Baca juga: Bapanas sebut daerah rentan rawan pangan turun jadi 68 pada 2023

Pewarta: Nur Amalia Amir
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2024