“Penggagalan penyelundupan sabu ini terungkap pada 24 April 2024, ketika tim gabungan Bea Cukai Nunukan dan Tim Reskoba Polres mengawasi Dermaga Aji Putri Nunukan,”
Tanjung Selor (ANTARA) - Petugas Bea Cukai Nunukan dan Polres Nunukan Provinsi Kalimantan Utara bekerja sama menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis methamphetamine (sabu) seberat 13 kilogram yang disembunyikan pelaku di dalam kaleng susu.

“Penggagalan penyelundupan sabu ini terungkap pada 24 April 2024, ketika tim gabungan Bea Cukai Nunukan dan Tim Reskoba Polres mengawasi Dermaga Aji Putri Nunukan,” kata Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Nunukan, Iman Hakiki Nurifa, Rabu.

Imam menjelaskan, kecurigaan petugas muncul saat melihat kegiatan pembongkaran barang dari Malaysia di dermaga tersebut.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan fisik dengan bantuan alat pemindai (x-ray) dan anjing pelacak narkotika (tim K-9).

Dari hasil pemeriksaan menggunakan x-ray itu, petugas gabungan menemukan indikasi barang yang mencurigakan yang disimpan di dalam dua karung berisi total 26 kaleng susu kental manis.

Pemeriksaan lebih lanjut, petugas menemukan bungkusan bening berisi kristal putih yang diduga sabu di dalam seluruh kaleng susu tersebut. Berat sabu dalam setiap kaleng diperkirakan mencapai 500 gram.

"Sabu disembunyikan dengan cara dibungkus plastik transparan dan dimasukkan ke dalam kaleng susu," ujar Iman.

Kasus tersebut selanjutnya ditangani oleh jajaran Polres Nunukan. Dan, ia menegaskan, bahwa penyelundupan narkotika merupakan kejahatan yang dapat merugikan keuangan negara dan membahayakan masyarakat.

Bea Cukai Nunukan berkomitmen terus bersinergi dengan instansi penegak hukum lainnya untuk memberantas peredaran gelap narkotika dan menutup celah penyelundupan.

“Penggagalan penyelundupan sabu ini menunjukkan komitmen Bea Cukai Nunukan dalam menjaga keamanan negara dan melindungi masyarakat dari bahaya narkotika,” ujar Imam.

Pewarta: Muh. Arfan
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024