Jakarta (ANTARA News) - RUU Perindustrian akan mendorong Pemerintah menyediakan infrastruktur kawasan industri, kata Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian Ansari Bukhari di Jakarta, Senin.

"Selama ini kan soal kawasan industri itu urusan swasta saja, tapi dengan ini bisa jadi payung hukum yang kuat bagi pemerintah untuk bisa membangun kawasan industri," kata Ansari Bukhari.

Pasal 62 RUU Perindustrian menyebutkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah menjamin ketersediaan infrastruktur industri, yakni ketersediaan lahan industri serta fasilitas-fasilitas penunjangnya, meliputi jaringan energi, telekomunikasi, sumber daya air, sanitasi dan transportasi.

Sementara dana untuk membiayai penyediaan infrastruktur industri tersebut, berasal dari APBN atau APBD. "Bisa juga pola kerja sama pemerintah dengan swasta atau BUMN dengan swasta ataupun yang dibiayai sepenuhnya oleh swasta," katanya.

Dia menyatakan Indonesia saat ini adalah satu-satunya negara dengan kawasan industri yang dibangun swasta. "Indonesia satu-satunya yang kawasan industrinya dibangun swasta, berbeda dengan di luar negeri yang kawasan industrinya dibangun pemerintah," katanya.

Menurut dia, peran pemerintah dalam membangun kawasan industri sangat penting karena akan mengurangi biaya yang harus dikeluarkan pelaku industri. "Pemerintah kan aspeknya enggak komersil kayak swasta," katanya.

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2013