Jakarta (ANTARA News) - Jika Rancangan Undang-Undang (RUU) Perindustrian disahkan menjadi UU, dipastikan akan mengatur secara tegas bahwa sumber energi nasional seperti gas dan batubara diutamakan untuk pembangunan industri dalam negeri.

Salah satu permasalahan utama industri saat ini adalah kekurangan energi. Semoga dengan adanya UU yang baru nanti hal seperti ini tak terjadi lagi, kata Ketua Komisi VI DPR, Airlangga Hartarto, di Gedung MPR/DPR/DPD RI di Jakarta, Kamis.

RUU Perindustrian yang merupakan RUU inisiatif pemerintah, nantinya akan menggantikan UU 5/1984 tentang Perindustrian. Menurut Airlangga, dalam RUU Perindustrian juga akan diatur bagaimana pengembangan industri tidak lagi diprioritaskan di Pulau Jawa.

"Pertumbuhan atau pembangunan industri jangan hanya di Pulau Jawa saja seperti Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Papua dan pulau-pulau lainnya sehingga terjadi pemerataan pembangunan," kata politisi Golkar itu.

Ditambahkannya, pembangunan industri tak hanya pada bidang energi, tapi juga harus dilakukan pada sektor perkebunan berbasis industri.

"Harus ada peningkatan atau nilai tambah industri yakni dengan membangunan industri hilir seperti untuk kelapa sawit, kakao, kopi, cengkeh dan sebagainya," kata Airlangga.

(Zul)

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2013