Jombang (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor Jombang, Jawa Timur, menangkap sindikat pengedar uang palsu lintas provinsi dan menyita barang bukti uang palsu mata uang Rupiah dengan jumlah lebih dari Rp1 miliar.

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Sukaca mengungkapkan, kasus itu berawal dari laporan seorang penjual daging sapi yang berjualan di sebauh pasar wilayah Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang. Terdapat pembeli yang membeli daging dengan nominal besar hingga Rp5,5 juta dari pembeli dengan inisial IR.

"Begitu diterima oleh saksi, kemudian diketahui di dalam uang itu terselip uang palsu Rp1,8 juta. Mengetahui uang palsu, saksi lapor ke polisi dan kami lakukan penyelidikan," katanya di Jombang, Rabu.

Baca juga: Polisi tangkap tiga pengedar uang palsu di Tasikmalaya

Ia menambahkan, dari hasil penyelidikan, petugas menangkap IR. Dari tangan IR, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti telepon seluler, uang palsu dengan mata uang Rupiah hingga Rp16,5 juta.

Polisi juga terus mengembangkan kasus tersebut. Kepada polisi, IR mengaku ada dua temanya, yakni SK dan S. Keduanya kemudian dipancing dan berhasil ditangkap di Alun-alun Mojoagung, Kabupaten Jombang. Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah S dan ditemukan uang palsu Rp33,7 juta.

Baca juga: Polres Agam-Sumbar tangkap pengedar uang palsu yang beli secara daring

Dari hasil interogasi yang telah dilakukan, ketiga pelaku menerima uang palsu dari B yang berada di Jawa Tengah. Polres Jombang kemudian koordinasi dengan kepolisian setempat dan berhasil menangkap B.

"Kami berhasil mengamankan B dan melakukan penggeledahan ditemukan uang palsu Rp1.140.000.000," kata dia.

Baca juga: Polisi bongkar sindikat peredaran uang palsu lintas provinsi

Sementara itu, dari pengakuan tiga tersangka yang telah ditangkap itu, mereka menerima uang palsu dari B sebesar Rp70 juta dan diedarkan Rp50,2 juta. Untuk sisanya, hingga kini masih beredar di masyarakat.

"Sisanya Rp19,8 juta beredar di masyarakat. Kami imbau jika ada uang palsu yang sisa tiga tersangka segera dilaporkan. Jika terjadi transaksi jual beli, sehingga bisa dikembangkan lebih lanjut," kata dia.

Baca juga: Polisi tangkap tersangka pengedar dan pembuat uang palsu di Bogor

Dalam kasus itu, polisi menangkap empat oran yang merupakan sindikat dengan barang bukti uang palsu lebih dari Rp1 miliar. Selain itu, terdapat juga dua telepon seluler, tas hitam.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 36 ayat 2 dan 3 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara denda Rp50 miliar.

Baca juga: Polisi tangkap delapan tersangka pembuat dan pengedar uang palsu
Baca juga: Suami istri pengedar uang palsu ditangkap polisi Jember

Pewarta: Asmaul Chusna
Editor: Tunggul Susilo
Copyright © ANTARA 2024