Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengunjungi kediaman siswi difabel korban asusila yang telah hamil lima bulan di wilayah Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat, Rabu.

Pekerja Sosial Kemen PPPA, Elsa menyebut bahwa kunjungan tersebut ditujukan untuk mengetahui kronologis peristiwa yang menimpa siswi SLB berinisial AS (15) tersebut. "Ya, pertama penjangkauan ya, karena kan salah satu tahapan penyelesaian kasus itu adalah penjangkauan, untuk cari tahu kronologis kasus ini seperti apa, walaupun sebenarnya sudah ada ya kronologisnya di beberapa media, tapi kan kita kan juga harus ketemu langsung ya dengan korban dan keluarga korban," ungkap Elsa saat dihubungi di Jakarta dalam kunjungannya ke rumah korban, Rabu.

Elsa menyebutkan bahwa pihaknya kemudian akan mendatangi sekolah luar biasa (SLB) korban di wilayah Kalideres yang beberapa waktu lalu didatangi keluarga korban. "Nanti juga kita akan 'cross-check' juga dari pihak sekolah," kata dia.

Baca juga: Kemen-PPPA: KDRT yang dialami ART masih terjadi di masyarakat Lebih lanjut, bersama dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) DKI Jakarta dan Polres Metro Jakarta Barat, pihak Elsa memastikan juru bicara isyarat serta pendamping korban AS akan disiapkan.

"Ini kan sudah ditangani juga dengan UPTD PPA DKI, itu kan juga mitra kami. Jadi kalau penanganannya sudah dengan UPTD dan Polri, kami di sini membantu memfasilitasi. Kalau itu (juru bicara isyarat dan pendamping) pasti akan disediakan ya, itu sudah kami  koordinasi. Tapi kan ini katanya masih belum bisa ya, masih sakit ya (AS)," ungkap Elsa. Adapun hingga kini, korban AS belum dapat memberikan keterangan lantaran masih dalam kondisi sakit.

"Belum, belum, masih sakit nih. Jadi baru dari keterangan keluarga aja," kata Elsa. Sementara itu, Paman korban, Suwondo meminta Kemen PPPA agar kasus tersebut diusut sampai tuntas.

"Kami sampaikan dari perwakilan kemen PPPA bahwasannya jangan sampai kasus tersebut jadi ngambang atau tidak jelas untuk kebenaran hukumnya dan prosesnya. Perlu penanganan dan perhatian ekstra," kata Suwondo. Suwondo juga berharap agar juru bicara isyarat dan pendamping korban disiapkan ketika korban telah sembuh.

"Dari Kemen PPPA, ataupun dari yang mewakilinya, sesuai dengan usulannya tadi, bakal ada yang menerangkan bahasa dengan mempertanyakan kejadian tersebut bagaimana, sehingga si korban bisa mencerna dan bisa menjawab pertanyaan-pertanyaan dari penegak hukum," pungkas Suwondo.

Baca juga: Kemen-PPPA minta kasus pembunuhan anak di Bekasi libatkan ahli

Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2024