Samarinda (ANTARA) -
Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Timur kembali menyalurkan logistik berupa bahan kebutuhan pokok bagi warga terdampak banjir di Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu), sehingga total bantuan yang telah disalurkan mencapai 6.000 paket.
 
"Hari ini sebanyak 4.500 paket kembali dikirim melalui jalur sungai menggunakan kapal pengangkut barang, sedangkan sebelumnya atau pada 16 Mei telah dikirim 1.500 paket, sehingga total ada 6.000 paket," kata Kepala Dinas Sosial Kaltim Andi Muhammad Ishak di Samarinda, Minggu.
 
Bantuan yang diberikan sebanyak 6.000 paket sembako ini dengan total anggaran Rp2,4 miliar dengan rincian beras dalam kemasan 5 kg sebanyak 6,000 sak, gula pasir 6.000 kg, kornet kemasan kaleng 189 gram sebanyak 6.000 kaleng, kue kaleng kemasan 450 gram sebanyak 6.000 kaleng, mi instan 6.000 dus, minyak goreng 6.000 liter, dan susu kental 6.000 kaleng
 
Proses pengiriman bantuan logistik ini dilakukan melalui koordinasi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kaltim, BPBD Samarinda, Babinsa Sungai Kunjang, dan Dinas Sosial Mahulu.
   
Kepala Pelaksana BPBD Kaltim, lanjut ia, selaku koordinator penanggulangan bencana, bahkan turut mengerahkan tim untuk membantu pengangkutan logistik dari gudang milik Dinas Sosial Kaltim ke Pelabuhan Sungai Kunjang Samarinda.
 
"Saya hari ini juga ikut bersama staf dan beberapa relawan TAGANA Samarinda mengawal pengiriman barang menggunakan kapal penumpang ke Mahulu," kata Kabid Perlindungan Jaminan Sosial Dinsos Kaltim Akhmad Rasyidi, saat melepas keberangkatan 4.500 paket logistik, di Pelabuhan Sungai Kunjang Samarinda, Minggu pagi.
 
Semoga perjalan lancar sehingga logistik yang kita bawa tersalurkan tepat sasaran dan tepat jumlah , sehingga bermanfaat meringankan beban saudara kita yang tertimpa musibah," yakinnya.
 
Akhmad melanjutkan, bantuan logistik yang dilakukan Pemprov Kaltim sebagai pelaksanaan amanat Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 2018 tentang Standar Pelayanan Dasar, yakni pada pelayanan minimal bidang sosial di daerah baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
 
Pada pasal 10 diamanatkan, provinsi memiliki kewenangan menyediakan bantuan logistik bagi korban bencana antara 51-100 orang baik berupa pemenuhan kebutuhan dasar makanan, sandang, tempat pengungsian, penanganan khusus kelompok rentan, dan layanan dukungan psikososial sesuai pasal 15 ayat 2.
 
Sedangkan pemerintah di kabupaten/kota dalam penanganan bencana memiliki keterbatasan pemenuhan kebutuhan dasar korban bencana di wilayahnya, sehingga sesuai kewenangan dalam penerapan standar pelayanan minimal, maka pemerintah provinsi wajib hadir memberikan bantuan.
 
"Apabila bantuan tidak diberikan dikhawatirkan korban bencana tidak dapat memenuhi kebutuhan dasarnya, karena tidak memiliki kemampuan memenuhi secara mandiri akibat tertimpa musibah bencana," ujar Akhmad.
 

Pewarta: M.Ghofar
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2024