"Di setiap kalurahan ada tiga PPS, sehingga total ada 264 anggota. Keterwakilan perempuan dalam keanggotaan lebih dari 30 persen,"
Kulon Progo (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, melantik 264 anggota panitia pemungutan suara untuk Pemilihan Kepala Daerah 2024 dengan keterwakilan perempuan 48,86 persen.

Ketua KPU Kulon Progo Budi Priyana di Kulon Progo, Minggu, mengatakan hari ini, jumlah panitia pemungutan suara (PPS) yang dilantik sebanyak 264 anggota yang bertugas di 87 kalurahan, (lurahnya dipilih melalui pemilihan kepala desa) dan satu kelurahan.

"Di setiap kalurahan ada tiga PPS, sehingga total ada 264 anggota. Keterwakilan perempuan dalam keanggotaan lebih dari 30 persen," kata Budi.

Ia mengatakan latar belakang pengalaman PPS, sebagian besar PPS yang dilantik pernah bertugas pada Pemilu 2017 dan 2024 lalu. Namun ada juga beberapa anggota yang baru kali ini dilantik menjadi PPS, rata-rata mereka telah memiliki pengalaman sebagai penyelenggara pemilu sebelumnya.

"Sebagian besar berpengalaman, baik berpengalaman di Pilkada 2017 atau di Pemilu 2024," katanya.

KPU Kulon Progo memakai skema kerja sama untuk bisa memenuhi anggota PPS, termasuk penggantiannya. Pengganti calon PPS TMS tersebut merupakan mahasiswa asal sebuah perguruan tinggi, dan berdomisili di kalurahan yang sama.

Usai dilantik, lanjut Budi, agenda telah menanti PPS. Agenda terdekat PPS, yakni menyiapkan pembentukan sekretariat PPS. Sekretariat PPS ini terdiri dari sekretaris dan dua staf sekretariat. Pembentukan sekretariat ini paling lambat dilakukan tujuh hari setelah pelantikan.

"Sekretariat tersebut terdiri dari satu sekretaris dan dua staf. Pembentukannya melibatkan unsur perangkat masing-masing kalurahan," kata Budi.

Sebelumnya, Bawaslu Kulon Progo melantik anggota pengawas pemilu kecamatan.Ketua Bawaslu Kulon Progo Marwanto mengatakan 36 anggota pengawas pemilu kecamatan dari 12 kapanewon/kecamatan.

"Sahabat panwascam, dan juga kita semua jajaran pengawas, bahwa kita harus memegang teguh beberapa sikap dan prinsip, yakni, netralitas. Sebagai penyelenggara pemilihan, netralitas tidak bisa ditawar lagi," kata Marwanto.

Pewarta: Sutarmi
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024