Seharusnya pemerintah yang menanggung, apakah mungkin melalui Kementerian Sosial."
Jakarta (ANTARA News) - Pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tidak seharusnya menyatakan akan menanggung kerusakan yang terjadi akibat penggerebekan guna menangkap terduga teroris di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, kata anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Adrianus Meliala.

"Kami menyayangkan pernyataan pimpinan Polri yang menyatakan akan menanggung kerusakan akibat penggerebekan itu, karena Polri tidak memiliki anggaran untuk itu," ujarnya di Jakarta, Kamis.

Adrianus mengatakan, karena Polri tidak memiliki anggaran untuk menanggung kerusakan akibat penggerebekan itu, maka pernyataan pimpinan Polri justru bisa menjadi celah terjadinya penyimpangan anggaran.

Oleh karena, ia menilai, Polri akan mencarikan anggaran untuk menanggung kerusakan akibat operasi penangkapan teroris oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror dari pos-pos lain, yang peruntukannya bukan untuk hal itu.

"Lebih baik Polri tidak berupaya menjadi pahlawan dengan menanggung kerusakan akibat penggerebekan Densus 88," ujarnya.

Adrianus mengatakan, seharusnya segala kerusakan yang menimpa fasilitas umum atau individu warga negara akibat operasi Densus 88 menangkap teroris ditanggung oleh negara atau pemerintah.

"Seharusnya pemerintah yang menanggung, apakah mungkin melalui Kementerian Sosial," ujarnya.

Guru Besar Kriminologi dari Universitas Indonesia tersebut mengemukakan hal itu terkait operasi pada Selasa (31/12) sore hingga Rabu (1/1) pagi saat tim Densus 88 Antiteror Polri dan Polda Metro Jaya melakukan penggerebekan di satu rumah kontrakan di Kelurahan Kampung Sawah, Ciputat, Tangerang Selatan, Banten.

Dalam penggerebekan yang disertai baku tembak itu, enam terduga teroris yang diduga bagian dari kelompok Abu Roban tewas, dan ada seorang yang hingga kini masih diperiksa polisi secara intensif. (*)

Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2014