... tetap berpotensi melanggar hak nelayan tradisional."
Jakarta (ANTARA News) - Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) menilai, revisi terhadap undang-undang (UU) nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil masih berpotensi melanggar hak nelayan tradisional.

"Dengan mengubah skema hak menjadi skema perizinan melalui dua tahap, yaitu izin lokasi dan izin pengelolaan, tetap berpotensi melanggar hak nelayan tradisional," kata Sekretaris Jenderal Kiara, Abdul Halim, di Jakarta, Kamis.

Menurut dia, dalam revisi UU Pesisir skema tersebut tidak memastikan hak persetujuan nelayan tradisional dan masyarakat pesisir terhadap pengelolaan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil.

Tanpa hak tersebut, menurut dia, skema itu dapat dipastikan akan tetap melanggar Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang memandatkan bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dimanfaatkan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Ia juga menyebutkan, walaupun revisi UU Pesisir telah mengakui hak akses atas wilayah yang telah diberikan izin lokasi dan izin pengelolaan, namun tidak ada sanksi atas pelanggaran hak-hak masyarakat tersebut.

"Sehingga, undang-undang kembali lagi akan membiarkan nelayan tradisional dan masyarakat pesisir yang telah tinggal di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil secara turun-temurun akan dilanggar haknya," kata Abdul Halim.

Selain itu, ia mengemukakan, kewenangan pemberian perizinan dimiliki setiap tingkat pemerintahan dari kabupaten/kota, provinsi hingga pusat dinilai juga berpotensi melanggar syarat perizinan dan berimbas terhadap keluarnya perizinan secara mudah dan serampangan.

Oleh karena tidak ada pengawasan bertingkat yang dilakukan terhadap pemberian izin lokasi dan izin pengelolaan yang diterbitkan oleh daerah di tingkat lokal, menurut dia, potensi terbitnya izin tanpa memenuhi persyaratan minimal dalam UU Pesisir sangat besar terjadi.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sharif Cicip Sutardjo pernah menyatakan bahwa UU Pesisir akan menjamin hak masyarakat adat setempat termasuk nelayan kecil yang ditandai dengan masuknya unsur masyarakat dalam inisiasi penyusunan rencana zonasi.

Sharif menjelaskan, Keberadaan UU Pesisir sangat strategis terutama mewujudkan keberlanjutan pengelolaan sumber daya wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang bermukim di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

"Untuk pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil juga dilakukan dengan tetap mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan Masyarakat Hukum Adat serta hak-hak tradisionalnya sesuai dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia," katanya. (*)

Pewarta: Muhammad Razi Rahman
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2014