Kita tak hanya melihat bagaimana impor akan menghancurkan ekonomi kita, tetapi kita juga harus melihat dampak ekonomi secara umum
Jakarta (ANTARA) - Ekonom yang juga dosen Universitas Indonesia Fithra Faisal Hastiadi menilai revisi kebijakan impor melalui penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 tak serta merta membuat Indonesia dibanjiri produk impor.

Pernyataan itu disampaikan Fithra merespons kekhawatiran asosiasi dan para pelaku industri yang menilai bahwa kebijakan tersebut justru akan menghadirkan potensi lonjakan impor yang tak terkendali, sehingga membahayakan industri dalam negeri.

Fithra di Jakarta, Senin, mengatakan bahwa potensi banjir produk impor tersebut tidak mutlak terjadi.

"Apakah akan menyebabkan kebanjiran impor di dalam negeri, ya enggak juga. Masalahnya adalah bagaimana implementasi dan penegakan (aturannya)," ujar dia.

Menurutnya, interpretasi awal terhadap Permendag 8/2024 memang berpotensi melonggarkan peraturan teknis, sehingga membuka celah bagi produk-produk impor membanjiri industri dalam negeri.

Ia menekankan pentingnya mempertimbangkan kebutuhan barang impor, terutama industri UMKM yang banyak mengandalkan bahan baku impor.

Ia mencontohkan banyak barang impor yang diolah kembali menjadi produk lokal bernilai tambah tinggi. Oleh karena itu, menurutnya, aturan impor itu bagaimana pun tetap dibutuhkan bagi sebagian industri di Indonesia.

"Kita juga harus memikirkan dampak ekonominya, sehingga kita tak hanya melihat bagaimana impor akan menghancurkan ekonomi kita, tetapi kita juga harus melihat dampak ekonomi secara umum. Jangan-jangan, kita butuh barang impor itu untuk kemudian diolah lagi," tambahnya.

Namun, Fithra berpendapat masih kurangnya koordinasi antarkementerian dalam menyusun sebuah kebijakan, termasuk permendag tersebut.

Menurut dia, seringkali aturan dibuat oleh satu kementerian tanpa mempertimbangkan kepentingan kementerian lain.

Pemerintah sebelumnya telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 yang merevisi Permendag 36/2023 tentang Larangan Pembatasan Barang Impor.

Penerbitan Permendag 8/2024 bertujuan untuk mengatasi persoalan yang muncul akibat pemberlakuan Permendag 36/2023 jo 3/2024 jo 7/2024, yang memberlakukan pengetatan impor dan penambahan persyaratan perizinan impor berupa peraturan teknis.

Namun, sejumlah pelaku industri menilai aturan relaksasi impor itu hanya akan membuat Indonesia dibanjiri produk asing, sehingga menghancurkan daya saing industri nasional.

Baca juga: Industri elektronik sebut pertek tak hambat produksi dalam negeri
Baca juga: Himki: Permendag No 8/2024 tidak lindungi industri dalam negeri
Baca juga: Ekonom: Ada potensi risiko bagi industri nasional dari Permendag baru


Pewarta: Shofi Ayudiana
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2024