Jakarta (ANTARA News) - Dirjen Pajak Depkeu Darmin Nasution menyebutkan, realisasi pengembalian kelebihan pembayaran pajak hingga 23 Agustus 2006 mencapai Rp7,9 triliun. "Untuk restitusi yang baru, restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) sampai 23 Agustus 2006, realisasi pembayaran mencapai Rp7,9 triliun," kata Darmin Nasution di Jakarta, Jumat. Ia menyebutkan, pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebesar Rp7,9 triliun itu hanya untuk permohonan baru pada tahun 2006 ini saja dan jumlahnya akan terus bertambah. "Pasti ada tambahan, karena itu jalan terus," katanya. Ia menyebutkan, beberapa Kantor Wilayah (Kanwil) Pajak yang sebelumnya juga sudah menerima pengajuan restitusi pajak, juga akan menerima tambahan pengajuan yang jumlahnya juga banyak. "Restitusi harus diback up dokumen yang lengkap terutama faktur pajak. Itu jumlahnya bisa mencapai ribuan untuk satu permohonan restitusi. Belum lagi kita dibayangi dengan pertanyaan faktur itu benar atau tidak," katanya. Hal itulah, katanya, yang menjadi salah satu penyebab lamanya proses pembayaran restitusi pajak. Selain menangani permohonan restitusi yang baru, Darmin mengatakan, pihaknya juga harus menangani tunggakan restitusi pajak sejak 2001 hingga 2005 yang mencapai 5.327 tunggakan dengan nilai sebesar Rp6,46 triliun. Jika ditambah dengan tunggakan tahun pada 2006 (hingga Juli 2006), maka total tunggakan restitusi pajak mencapai 7.100 tunggakan dengan nilai Rp10,02 triliun.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006