Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memiliki bukti yang menyatakan para pedagang di kawasan terminal Lebak Bulus, Jakarta Selatan, bersedia dipindah tanpa ganti rugi. "Saya tidak tahu jumlah pedagang berapa. Tapi yang jelas di surat izin pedagang itu sudah ada surat pernyataan bahwa mereka bersedia dipindah kalau untuk kepentingan pembangunan tanpa menuntut ganti rugi," kata Kepala Dinas Perhubungan Udar Pristono di Balaikota, Senin.

Pedagang harus memperbarui surat ijin berdagang di terminal setiap satu tahun sekali dengan membayar retribusi. Pristono mengatakan dalam surat retribusi itu ada pernyataan bila mana Pemprov akan membangun maka pedagang bisa menghubungi Dinas UMKM mana yang bisa menampung.

Terkait permintaan relokasi dari para pendemo agar terminal AKAP dipindahkan ke Jakarta Selatan, Pristono mengatakan tidak ada tempat untuk relokasi.

"Daerah Jakarta Selatan tidak ada lokasi lagi untuk relokasi," katanya.

Pristono menjelaskan ada 80 perusahaan otobus (PO) yang melayani rute antar kota antar provinsi (AKAP) dengan jumlah armada sekitar 280 unit.

Sosialisasi pengurangan fungsi terminal sudah dilakukan Dishub sejak tahun 2011.


"PO sudah disosialisasi sejak 2011, yang agak protes ini orang yang bisa dimanfaatkan orang yang baru. Sekarang saatnya berubah, misalnya karcis atau tiket yang djual dengan menggunakan sistem online seperti tiket kereta api, kan bagus masak kita ga mau maju sih," katanya.


Dishub menyatakan kesiapannya untuk penutupan terminal Lebak Bulus besok.


"Besok dengan Satpol PP dan polisi, sebenarnya gampang kok, kita tinggal tutup ke dalam. Terminal Lebak Bulus itu kan ada yang dalam kota dan luar kota. Tinggal tutup. Hanya yang jadi masalahnya mereka mau mematuhi atau tidak," katanya.



Pewarta: Ida Nurcahyani
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2014