Jakarta (ANTARA News) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bersama jajaran pejabat Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membahas Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan (FKSSK).

"Presiden memberi pandangan agar lembaga-lembaga seperti BI dan OJK yang merupakan lembaga independen terhadap pemerintah, bisa melakukan koordinasi. Tadi juga dibicarakan mengenai Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan (FKSSK)," kata Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo di Kantor Presiden di Jakarta, Selasa.

Menurut Agus dengan berlakunya Undang-Undang tentang pengalihan fungsi pengawasan perbankan dari Bank Indonesia kepada Otoritas Jasa Keuangan pada 31 Desember 2013 maka Presiden meminta agar BI, OJK, dan pemerintah bisa berkoordinasi dengan baik melalui FKSSK.

Agus menjelaskan bahwa melalui FKSSK, BI akan berkoordinasi dengan OJK dan lembaga penyimpanan, juga pemerintah, tentang upaya menjaga sistem keuangan.

Ia menilai koordinasi itu penting terutama dalam situasi yang memerlukan perhatian khusus. Ia mencontohkan keberhasilan Indonesia melalui krisis beberapa waktu lalu sebagai contoh keberhasilan koordinasi yang baik antar pemangku kepentingan.

Presiden Yudhoyono, menurut Agus, juga menilai jika tujuan pembangunan yaitu meningkatkan taraf hidup rakyat dapat tercapai jika lembaga-lembaga keuangan di Indonesia berkoordinasi, misal jika sektor keuangan menjalankan fungsinya dan menjaga sistem perekonomian Indonesia, termasuk pemerataan dalam bentuk pembangunan yang inklusif.

Sementara itu, Ketua OJK Muliaman D. Hadad menilai bahwa pengalihan sistem pengawasan telah berjalan dengan baik dan lancar mengingat transisi tersebut telah dipersiapkan selama setahun terakhir.

"Kami sudah cek dari Aceh sampai Jayapura, OJK sudah mulai mengawasi kegiatan perbankan," kata Muliaman seraya menambahkan bahwa untuk memudahkan transisi, OJK juga masih berkantor bersama dengan BI.

OJK, kata dia, berencana untuk melakukan penguatan di daerah, tidak hanya pengawasan, tapi juga memberikan edukasi keuangan. Hal itu, tambah dia, selaras dengan harapan Presiden agar peranan sektor keuangan dalam industri keuangan tidak hanya mengarah ke atas tapi juga bisa mengakar ke bawah.

"Industri keuangan juga bisa meningkatkan kebutuhan-kebutuhan lain dan pembangunan, misalnya pembiayaan infrastruktur. Tidak hanya mengakses kebutuhan-kebutuhan besar tapi juga ke bawah," katanya.

Sementara itu dengan berlakunya Undang-Undang itu maka sistem pengawasan perbankan akan mutlak dilakukan oleh OJK, bukan lagi oleh BI. OJK juga akan melakukan pengawasan untuk pasar modal dan lembaga nonbank.

Sedangkan BI tetap melaksanakan fungsi dan tugasnya mengawasi sistem moneter, sistem pembayaran, juga pengawasan makroprudensial, yaitu mengawasi besaran makro dalam sistem keuangan dan perbankan.

Dalam pertemuan ini, delegasi Bank Indonesia terdiri dari Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo, Deputi Senior Mirza Adityaswara dan Deputi Gubernur BI bidang Makroprudensial dan Stabilitas Sistem Keuangan Halima Alamsyah sedangkan delegasi OJK terdiri dari Ketua OJK Muliaman D Hadad, Wakil Ketua Rahmat Waluyanto, Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan Nelson Tampubolon, dan Kepala Eksekutif Pengawasan Pasar Modal Nurhaida.

Turut mendampingi Presiden Yudhoyono antara lain Menko Perekonomian Hatta Rajasa, Menko Polhukam Djoko Suyanto, dan Menkeu Chatib Basri.

Pewarta: GNC Aryani
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2014