Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Dalam Negeri menyatakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) lama atau non elektronik masih berlaku hingga akhir tahun ini karena masih ada sebagian penduduk yang datanya belum terekam.

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi di Jakarta Selasa mengatakan pemerintah sudah mengalokasikan dana pencetakan data penduduk dan yang masih akan melakukan rekam data pada 2014.

"Ini berangkat dari perubahan Undang-undang Adminduk (Nomor 24 Tahun 2013) yang mulai memberlakukan 1 Januari, tapi dananya baru akan masuk di APBN Perubahan sementara orang yang ingin membuat KTP terus bertambah," kata Gamawan.

Anggaran untuk penyelenggaraan program dan kegiatan administrasi kependudukan di kabupaten-kota, terkait pencetakan KTP elektronik, masuk ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Perubahan Tahun 2014.

Sehingga pada awal 2014, sebelum APBN-P tersedia, pencetakan KTP elektronik di daerah belum bisa dilaksanakan.

Selain itu, Kemendagri juga mempertimbangkan adanya 19 juta dari 191 juta penduduk berpotensi memiliki KTP elektronik yang belum memungkinkan memperoleh fisik kartu hingga akhir 2013.

"Oleh karena itu, (pemberlakuan) itu dimaknai demi kepentingan masyarakat tersebut," tambahnya.

Mendagri menjelaskan setiap tahunnya terdapat sekira empat juta warga yang memerlukan pembuatan KTP elektronik, sehingga Kemendagri belum bisa mencetak seluruhnya terutama bagi warga yang baru merekam data kependudukan.

Selain itu, masih terdapat pula 27 juta penduduk yang datanya belum terekam dalam jaringan (daring) atau online di Pusat, sehingga Kemendagri belum mencetak data penduduk tersebut.

"Yang 27 juta itu akan dicetak di daerah, karena UU Adminduk (yang baru) sudah mengatakan begitu, tetapi uangnya belum ada," ujarnya.

Perpanjangan masa berlaku KTP lama tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2013 tentang Perubahan Keempat Atas Perpres Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanpa Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional.

Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2014