Palu (ANTARA News) - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Sulteng) dalam sebulan terakhir ini banyak menerima surat dari berbagai pihak di luar negeri yang meminta agar instansi tersebut membatalkan pelaksanaan hukuman mati terhadap Tibo Cs. "Surat-surat yang ditulis dalam bahasa Inggeris itu umumnya berasal dari LSM, organisasi keagamaan dan pemerintah, serta perorangan dari negara-negara di Eropa dan Amerika," kata seorang jaksa senior di Palu, Sabtu. Menurutnya, dari tumpukan surat tersebut, ada pesan yang disampaikan secara akademik seperti memberikan gambaran bahwa negara-negara barat sudah lama meninggalkan hukuman mati dalam KUHP-nya karena dinilai melanggar HAM, kecuali Amerika Serikat. Sebagian surat lagi mempertanyakan soal proses hukum terhadap Tibo dkk hingga kemudian dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan Indonesia secara bertingkat. Tapi, ada surat lain berisi "tekanan" dan "ancaman" bila hukuman mati sampai dilaksanakan. Jaksa senior ini mengatakan, karena isi surat tersebut banyak yang tidak sesuai dengan fungsi dan tugas kejaksaan di daerah, seperti meminta penghapusan hukuman mati yang menjadi kewenangan DPR dalam mengganti undang-undang (KUHP) serta berisi himbauan, sehingga tidak dijawab. "Dalam kasus Tibo dkk posisi kami hanya sebatas melaksanakan putusan pengadilan yang sudah in kracht (berkekuatan hukum tetap), karenanya kejaksaan tidak bisa merespon upaya politis dari pihak luar mana pun yang berusaha menggagalkan pelaksanaan hukuman," tuturnya. Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sulteng, Hasman SH, yang dikonfirmasi terpisah membenarkan banyaknya surat dari luar negeri masuk ke instansinya.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006