Jakarta (ANTARA News) - Loyalis Anas sekaligus juru bicara Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI), Ma'Mun Murod Al Barbasy, mengatakan bahwa kedatangan Anas Urbaningrum seorang diri ke KPK untuk membuktikan dirinya bukan penakut, meskipun dengan risiko kemungkinan akan ditahan.

"Anas hanya datang sendiri, di jalan didampingi satu orang saja, satu orang Mas Pasek berada di mobil yang berbeda. Dia ingin mempertegas dirinya adalah laki-laki," kata Ma'mun melalui pesan singkat di Jakarta, Jumat.

Anas pada Jumat siang, akhirnya memenuhi panggilan ketiga dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu datang seorang diri dan langsung mendapat penjagaan ketat dari aparat kepolisian.

"Terima kasih teman-teman sekalian, maaf lama menunggu, sesuai yang tadi saya sampaikan, saya tidak lupa alamat KPK di Rasuna Said," kata Anas kepada pers.

Anas pada Jumat pagi di markas organisasi masyarakat yang didirikannya, PPI, membantah sengaja menghilang sejak Selasa (7/1) karena takut akan panggilan pemeriksaan KPK.

Anas mengatakan, ketidakhadirannya pada panggilan pemeriksaan kedua, Selasa (7/1), karena dia harus pergi keluar kota menemui orang tuanya di Blitar, Jawa Timur.

Kemudian, tim kuasa hukum Anas juga menyarankan dirinya tidak hadir karena ingin meminta penjelasan soal kesalahan redaksional frasa "menerima gratifikasi dalam proyek Hambalang dan atau proyek lainnya" dalam surat panggilan yang dilayangkan kepadanya.
   
"Jadi yang terjadi sebenarnya meminta keterangan atau penjelasan soal frasa 'dan atau proyek lainnya'. Bukan hanya untuk saya, tetapi juga terkait kepentingan penasihat hukum, sehingga ketika mendampingi itu jelas," ujarnya.
   
Anas ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi pembangunan proyek olahraga Hambalang, Jawa Barat, pada Februari 2013 lalu dengan sangkaan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU no 20 tahun 2001 tentang penyelenggara negara yang menerima suap atau gratifikasi.
   
Berdasarkan keterangan KPK, Anas diduga menerima gratifikasi mobil Toyota Harrier dari PT Adhi Karya, perusahaan pengembang proyek Hambalang.
   
Namun, pada dakwaan jaksa KPK di sidang pejabat pembuat komitmen Kemenpora, Deddy Kusdinar, Anas dituduh menerima sejumlah dana sebesar Rp2,21 miliar yang mengalir ke Kongres Demokrat pada 2010 untuk pemenangannya menjadi Ketum Demokrat.
   
Anas berulang kali membantah adanya aliran dana dan mobil Harrier kepada dirinya terkait proyek Hambalang. Anas mengatakan bahwa tuduhan terhadap dirinya menerima gratifikasi Hambalang hanyalah "orkestrasi fitnah" yang telah dirancang sedemikian rupa oleh "sutradara" tertentu.
  
"Artinya yang ingin saya katakan sumbernya (sumber informasi) adalah cerita karangan atau fitnah, dan fitnah itu dipercaya dan kemudian diorkestrasikan, jelas tujuannya untuk apa. Ini bagian dari skenario politik," ucapnya pada (2/11) di rumah pergerakan PPI, Jakarta

Pewarta: Indra Arief Pribadi
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2014