Totalnya antara Rp9,5 triliun--Rp10 triliun, itu dari pajak, royalti dan bea keluar,"
Jakarta (ANTARA News) - Menteri Keuangan Chatib Basri mengatakan ada potensi kehilangan penerimaan negara dari sektor perpajakan sebesar Rp10 triliun atas penerapan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba, mulai Senin (13/1).

"Totalnya antara Rp9,5 triliun--Rp10 triliun, itu dari pajak, royalti dan bea keluar," katanya di Jakarta, Jumat.

Chatib menambahkan dari bea keluar ada potensi kekurangan penerimaan sebanyak Rp5 triliun. Namun kekurangan tersebut dapat ditutup dari kenaikan pajak penghasilan (PPh) pasal 22 impor dan pemanfaatan biodiesel.

"Kalau kekurangan dari sektor ekspor, bisa diatasi dengan kebijakan kenaikan PPh impor yang bisa menghemat dua-tiga miliar dan biofuel tiga-empat miliar, itu akan mengkompensasi," katanya.

Chatib menjelaskan kehilangan penerimaan perpajakan tersebut sudah terasa sejak tahun lalu, ketika harga komoditas di pasar internasional cenderung menurun dan memengaruhi pendapatan dari perusahaan tambang.

"Pada 2013, perusahaan itu sebagian besar sudah rugi karena harga komoditas turun. Pajak kan dibayar berdasarkan revenue yang diterima, jadi kita dapat lebih rendah dari itu," ujarnya.

Kementerian Keuangan mencatat penerimaan perpajakan hingga 31 Desember 2013 sebesar Rp1.072,1 triliun atau 93,4 persen dari target dalam APBN-Perubahan sebesar Rp1.148,4 triliun.

Dari penerimaan tersebut, penerimaan PPh non migas mencapai Rp413,9 triliun atau 89,1 persen dari target Rp464,5 triliun dan PPh migas mencapai Rp88,7 triliun atau 119,5 persen dari target Rp74,3 triliun.

Sedangkan, penerimaan pajak pertambahan nilai mencapai Rp383,4 triliun atau 90,5 persen dari target Rp423,7 triliun dan cukai mencapai Rp108,5 triliun atau 103,6 persen dari target Rp104,7 triliun.

Selain itu, penerimaan bea masuk mencapai Rp31,6 triliun atau 102,4 persen dari target Rp30,8 triliun dan penerimaan bea keluar tercatat sebesar Rp15,8 triliun atau 89,8 persen dari target Rp17,6 triliun.

Dalam APBN 2014, pemerintah menargetkan penerimaan perpajakan sebesar Rp1.280,39 yang terdiri atas penerimaan pajak Rp1.110,2 triliun dan penerimaan bea cukai Rp170,2 triliun.(*)

Pewarta: Satyagraha
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014