Kami mengharapkan pasar modal dapat memainkan peran strategis sebagai sumber penyediaan dana yang mudah diakses, efisien, dan efektif bagi industri sekaligus sebagai sarana investasi yang menarik bagi masyarakat."
Jakarta (ANTARA News) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menyederhanakan persyaratan penawaran umum dan saham bagi usaha kecil dan menengah (UKM) pada 2014.

"Kami mengharapkan pasar modal dapat memainkan peran strategis sebagai sumber penyediaan dana yang mudah diakses, efisien, dan efektif bagi industri sekaligus sebagai sarana investasi yang menarik bagi masyarakat," kata Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D. Hadad, dalam pidato Financial Executive Gathering di Jakarta, Jumat malam.

Penyederhanaan persyaratan penawaran saham umum itu berupa pengembangan registrasi elektronik (e-registration) untuk penawaran umum dan pengkajian pelaksanaan shelf registration untuk saham.

"OJK akan terus mendukung penuh upaya pengembangan produk-produk investasi yang di-inisiasi oleh pelaku industri, termasuk industri berbasis syariah," katanya.

OJK juga akan mengeluarkan program yang memperluas basis investor guna mengimbangi peningkatan dari sisi penawaran sarana investasi.

"Langkah yang akan kami tempuh adalah memperluas jalur distribusi reksa dana selain melalui bank dan memperkenalkan transaksi online untuk reksa dana," ujar Muliaman.

Selain penyederhanaan syarat, OJK akan melakukan standardisasi sistem pelaporan atas laporan keuangan emiten; pengembangan identitas tunggal investor (single investor ID) bagi nasabah perusahaan efek, nasabah biro administrasi efek, dan kustodian; serta pengembangan platform perdagangan elektronika bagi transaksi surat utang.

"Langkah-langkah itu bukan hanya meningkatkan kenyamanan beraktivitas di pasar modal, melainkan mengefektifkan pengawasan secara integrasi seluruh sektor jasa keuangan," katanya. (I026)

Pewarta: Imam Santoso
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2014