Jakarta (ANTARA News) - Eksekusi terhukum mati terpidana kasus kerusuhan Poso, yaitu Fabianus Tibo, Dominggus da Silva, dan Marinus Riwu, harus segera dilakukan demi penegakan hukum di Indonesia. M Mahendradata, Koordinator Tim Pembela Muslim, di Jakarta, Senin, mengatakan, penundaan eksekusi Tibo adalah sebuah "dispensasi" yang tidak beralasan di dalam kacamata hukum karena kasus Tibo seharusnya sudah selesai secara hukum. Ia mengatakan, terkatung-katungnya eksekusi Tibo itu merupakan bentuk dispensasi yang menjurus diskriminasi. "Padahal dispensasi itu hanya bisa diberikan kepada anak-anak dan orang yang sudah tidak bisa bertanggungjawab, seperti manula," katanya usai diskusi "Ekesekusi Tibo CS, Kenapa Ditunda-tunda?" katanya. Ia menjelaskan, pemberian dispensasi tanpa didasari alasan yang kuat akan mengikis wibawa pemberi dispensasi tersebut, katanya. "Jika dikatakan ada penurunan pamor penegakan hukum di Indonesia, faktor dispensasi-dispensasi merupakan faktor yang menyebabkan turunnya pomor tersebut," katanya. Selain itu, ia juga mengatakan pemberian dispensasi kepada Tibo cs sangat sarat dengan pengaruh politik dan ekonomi negara asing terhadap proses penegakan hukum di dalam negeri. "Tampaknya ada keterkaitan hal itu dengan proses rekonsilisasi Poso, berupa pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) yang merupakan proyek nasional dari dana asing," katanya. Senada dengan Mahendradata, Juru bicara Hizbut Tahrir Indonesia, Ismail Yusanto mengatakan, penundaan ekseskusi menunjukkan adanya ketakutan pemerintah Indonesia terhadap pemerintah asing. Selain itu dia juga mengatakan, pemerintah seharusnya tidak perlu takut terhadap adanya gerakan di masyarakat yang menentang eksekusi hukuman mati karena dianggap sebuah pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006