Sidoarjo (ANTARA News) - Setelah dua kali memberikan bantuan upah sebesar Rp700 ribu per karyawan, yaitu Juni dan Juli, Lapindo Brantas Inc kembali akan membayar upah bagi tenaga kerja yang perusahaannya terkena banjir lumpur untuk tahap ketiga, Agustus 2006. Menurut rencana, pembayaran akan diberikan 19 September setelah persyaratan administrasi selesai. "Kami meminta kepada perusahaan untuk segera menyiapkan format isian tentang pernyataan siapa kuasa hukum yang mengambil dan membuat usulan perintah Lapindo dari perusahaan untuk membayarkan hak karyawan melalui rekening bank," kata Tim Legal Lapindo Brantas Inc khusus penanganan upah, Partogi Panggabean, di Disnaker Sidoarjo, Senin. Namun, menurut dia, sebelum merealisasikan pemberian bantuan upah tersebut, pihaknya akan melakukan verifikasi data terkait berapa kepastian jumlah karyawan yang masih bertahan di 15 perusahaan yang sudah tidak beroperasi lagi akibat bencana luapan lumpur Porong sejak 29 Mei lalu. Selain membayarkan bantuan upah Rp 700 ribu per karyawan di 15 perusahaan, Partogi menjelaskan pihaknya juga membayar bantuan upah kepada lima perusahaan untuk mendapatkan bantuan upah yang kedua, yaitu untuk bantuan Juli dan empat perusahaan yang baru mendapatkan bantuan upah. Perusahaan yang mendapatkan bantuan upah kedua kalinya, di antaranya PR Rizki Mulya sebanyak 34 karyawan, PR. Rizki Setiawan 17 karyawan, PR Mito Jaya 35 karyawan, PR Nasional Tobacco 51 karyawan, dan PR Graha Niaga 51 karyawan. Sedang empat perusahaan yang baru mendapatkan bantuan upah sebesar Rp 700 ribu per karyawan itu di antaranya PR Karunia Jaya Abadi sebanyak 10 karyawan, PR Jangkar Mas Makmur 133 karyawan, PR Cengkir 73, dan PR Engsel 203 karyawan. "Untuk pembayarannya kami meminta tenggat waktu untuk diajukan ke Lapindo, kami tidak berani menjanjikan kapan waktunya, sebab administrasinya belum selesai dan kami takut meleset. Tapi yang jelas paling lambat 19 September," kata Partogi. Sementara itu, dari 15 perusahaan yang rencananya mendapatkan bantuan upah yang ketiga kalinya itu, delapan perusahaan sudah mengadakan perjanjian dengan pihak Lapindo tentang rencana relokasi perusahaannya. Dalam perjanjian tersebut menyebutkan secara otomatis setelah melakukan relokasi, perusahaan tidak mendapatkan bantuan upah Rp 700 ribu per karyawan lagi. Sejumlah delapan perusahaan itu, yakni PT Victory Rotanindo, CV Airlangga, UD Emanilendo, CV Karya Kasih Karunia, CV Niaga Prima, CV Semangat Jaya, PT Yamaindo, dan CV Harflek. Sedang 7 sisanya, yaitu PT Catur Putra Surya, PT Supra Surya Indonesia, CV Sari Inti Permata, PT Primafindo, PT Gunung Mas Santosa Raya, dan PT Srikaya Pura Mas. "Untuk PT Debrima per Agustus lalu sudah beroperasi kembali," tutur Partogi. Kepala Disnaker Sidoarjo, Bambang Widagdo meminta, dalam setiap perundingan pembayaran bantuan upah kepada karyawan sebesar Rp 700 ribu pihaknya harus dilibatkan. Bukan untuk mencari kesepakatan, tapi untuk mendapatkan data yang akurat tentang pembayaran tersebut. "Selama ini Disnaker ketinggalan kereta atau ditinggal kereta dalam proses pembayaran itu. Padahal upaya itu untuk mendapatkan data-data, karyawan yang sudah maupun belum mendapatkan bantuan upah," katanya. Hal ini disampaikan karena Disnaker sering menjadi sasaran unjuk rasa terkait masalah pembayaran bantuan upah tesebut. Untuk itu pihaknya tidak mau dalam proses pembayaran bantuan upah sebesar Rp 700 ribu/karyawan untuk ketiga kalinya ini pihaknya ditinggal lagi. "Intinya, kami melibatkan diri dalam proses tersebut itu untuk pengawasan, ada yang sudah mendapatkan, akan ataupun yang baru mendapatkan. Apapun kondisinya harus dilaporkan. Sebab Disnaker tupoksinya adalah terkait hubungan industrial yang menyangkut tentang kondisi buruh," tambahnya. (*)

Copyright © ANTARA 2006