Surabaya (ANTARA News) - Ahmad Arief Hermansyah (27), penduduk Jalan Tuwowo Rejo V, Kenjeran, Surabaya, Selasa, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa, sebagai terdakwa pengeboman Kedutaan Besar Australia di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan. Dalam sidang perdana yang dipimpin majelis hakim yang diketuai M. Yunus SH itu, terdakwa yang mantan karyawan perusahaan kontraktor di PLN Distribusi Jawa Timur, juga didakwa terlibat dalam kepengurusan Jamaah Islamiyah (JI) Fiah (tingkat kelurahan) Sidotopo, Surabaya, pada 1997. Persidangan yang tampak dijaga ketat oleh aparat kepolisian tersebut berjalan singkat, sekitar 30 menit sejak pukul 10.00 WIB, dengan agenda pembacaan berkas dakwaan tiga halaman yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) A. Dahlan Sarbini SH dan Sugianto SH. Terdakwa diancam dengan pidana melanggar pasal 13 huruf c Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) I/2002 dan pasal 15 Perpu I/2002 yang telah diundangkan menjadi UU 15/2003 tentang tindak pidana terorisme. Usai pembacaan dakwaan itu, Ketua Majelis Hakim, M. Yunus SH, menyilahkan terdakwa dan kuasa hukumnya melakukan eksepsi (pembelaan), kemudian sidang ditunda hingga 12 September mendatang. Menanggapi dakwaan itu, kuasa hukum dari Tim Pembela Muslim (TPM) Jatim, Fahmi H Bachmid SH MHum, usai persidangan menegaskan bahwa dakwaan jaksa itu sangat tidak logis, karena baiat untuk saling tolong-menolong sesama muslim justru dikategorikan terorisme. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2006