Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi III dari fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Patrialis Akbar, menyatakan Rusdi Taher harus menunjukkan bukti sesuai dengan pernyataannya bahwa dirinya sering diintervensi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). "Itu kan baru informasi, harus dibuktikan dulu apa yang dikatakan oleh Rusdi Taher itu," kata Patrialis ketika ditemui di sela-sela rapat konsultasi antara Komisi III dan Mahkamah Konsitusi (MK) di Gedung MK, Jakarta, Selasa. Jaksa Agung Abdul Rahman Agung mencopot jabatan Rusdi Taher sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta karena mengeluarkan rencana tuntutan (rentut) ganda dalam kasus kepemilikan shabu-shabu seberat 20 kg dengan terdakwa Hariono Agus Tjahjono. Rusdi Taher menyatakan keberatan atas tindakan Jaksa Agung tersebut. Ia justru mengatakan sering mengalami intervensi dari Kejagung, terutama dari Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Hendarman Supandji, dalam menjalankan tugasnya. Rusdi mencontohkan ia mengalami intervensi dari Hendarman saat menyiapkan rentut untuk terdakwa kasus korupsi KPUD DKI Jakarta. Rusdi mengatakan ia menyiapkan rentut hukuman lima tahun untuk terdakwa kasus korupsi itu, namun Hendarman memerintahkan satu tahun enam bulan. Patrialis mengatakan, pada prinsipnya kejaksaan itu adalah satu asas, mulai dari jaksa agung hingga jaksa di tingkat bawah, sehingga rentut dari atas harus diikuti oleh jaksa di bawahnya. "Jadi, kalau diperintahkan dari pucuk pimpinannya itu harus rentut sekian tahun, harus diikuti. Itu merupakan bagian yang tidak dilepaskan. Bukan intervensi namanya," ujarnya. Ia mencontohkan, yang dapat digolongkan intervensi adalah apabila jaksa agung memerintahkan seorang Kejati untuk menghentikan penyidikan tanpa alasan yang jelas. Ketua Komisi III Trimedya Pandjaitan juga sependapat bahwa tidak mungkin masing-masing jaksa bertanggungjawab sendiri atas rentut tanpa pertimbangan atasannya. "Dalam logika kita, tidak mungkin rentut itu tidak naik ke atas dan jaksa penuntut umum saja yang bertanggungjawab," ujarnya.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006