Belum terpilih sudah melanggar, apalagi nanti kalau sudah menjabat. Biar masyarakat yang menilainya, apakah caleg tersebut layak untuk dipilih sebagai wakil rakyat."
Padang (ANTARA News) - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Padang, Sumatera Barat mencatat 450 calon legislatif dianggap "bandel" karena tidak mengindahkan peraturan KPU mengenai pedoman kampanye anggota DPR, DPD dan DPRD.

"Ratusan caleg bandel melanggar aturan pemasangan baliho kampanye di data sejak Oktober 2013 hingga akhir Januari 2014," kata Ketua Panwaslu Padang, Nurlina K, di Padang, Sabtu.

"Aturan main" yang tidak diindahkan itu, yakni Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perubahan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Anggota DPR, DPD, dan DPRD.

Menurut dia, Panwaslu masih terus melakukan pendataan terhadap caleg-caleg masih membandel dalam pemasangan alat peraga kampanye.

"Nantinya Panwaslu akan mengumumkan ke media massa terkait caleg bandel pasang alat peraga kampanye tersebut," ungkap dia.

Upaya ini dilakukan untuk membuat efek jera kepada caleg parpol dan caleg DPD yang masih membandel pasang alat peraga kampanye, calon sebagai pejabat seharusnya juga taat aturan.

"Belum terpilih sudah melanggar, apalagi nanti kalau sudah menjabat. Biar masyarakat yang menilainya, apakah caleg tersebut layak untuk dipilih sebagai wakil rakyat," tegas Nurlina K.

Dia mengatakan, Panwaslu telah berapa kali memberikan surat tegurakan kepada masing-masing pimpinan parpol peserta Pemilu untuk mentati Peraturan KPU Nomor 15 tentang aturan alat peraga kampanye. Namun tetap banyak caleg yang memajang baliho di tempat-tempat yang dilarang,

"Caleg bandel pasang alat peraga kampanye itu diantaranya berasal dari Partai Demokrat, Nasdem," ungkap dia.

Menurut dia, Panwaslu selain memberikan surat teguran juga memberikan surat rekomendasi kepada KPU untuk menertibkan alat peraga kampanye masih terpasang melanggar aturan.

"Rekomendasi tersebut untuk memberikan teguran keras terhadap puluhan caleg ini bersifat teguran administratif yang mana para caleg dari berbagai parpol telah melakukan suatu pelanggaran di daerah terlarang," kata dia.

Peraturan PKU tersebut sudah berlaku sejak 27 September 2013 dalam pengaturan pemasangan alat peraga kampanye, antara lain membuat segmentasi siapa yang berhak memasang baliho dan spanduk

Khusus baliho segmentasi dibuat parpol bukan oleh caleg. Kalau parpol ingin pasang baliho harus memuat program kerja, visi misi kemudian ada lambang partai.

"Jika baliho tersebut ingin ada foto pengurus parpol boleh saja asal tidak tercatat sebagai caleg Pemilu 2014," jelas Nurlina K. (ZON/I014)

Pewarta: Derizon Yazid
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2014