Jakarta (ANTARA News) - Kebijakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono soal keringanan pembayaran kredit bagi debitur yang menjadi pengungsi akibat erupsi Gunung Sinabung segera ditindaklanjuti, kata pejabat Badan Nasional Penanggulangan Bencana.

"Satgas penanganan erupsi Gunung Sinabung telah mengelar rapat koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," kata Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB Sutopo Purwo Nugroho di Jakarta, Senin.

Dia menjelaskan, saat mengunjungi para pengungsi di Gunung Sinabung, Presiden membuat sejumlah kebijakan, salah satunya terkait solusi di bidang pertanian yakni pemberian bibit pertanian maupun bantuan kredit.

"Bantuan perbankan diberikan bagi yang tidak bisa mengembalikan karena pertaniannya hancur," katanya.

Terkait rapat koordinasi tersebut, kata Sutopo, OJK menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan bank-bank terkait keringanan terhadap debitur-debitur yang terkena dampak erupsi Gunung Sinabung.

Kebijakan yang diterapkan ini berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/15/PBI/2006 tentang Perlakuan Khusus Terhadap Kredit Bank Bagi Daerah-daerah Tertentu di Indonesia yang Terkena Bencana Alam.

"Intinya ada suatu keringanan di dalam pembayaran kredit yang diberikan kepada bank untuk melakukan rescheduling atau menunda pembayaran dengan mengkategorikan kredit yang berpotensi bermasalah," katanya.

Sutopo menambahkan, tidak ada penghapusan kredit yang berjalan, terkait dengan hal tersebut, masing-masing bank akan melaksanakan sesuai dengan kebijakan yang mengacu kepada restrukturisasi.

Dari hasil rapat, tambah Sutopo, diketahui bahwa OJK mencatat ada 1.119 rekening  dengan jumlah kredit total Rp 98,6 miliar.

"Bank harus berkoordinasi dengan OJK untuk menghubungi debitur atau nasabah dalam membicarakan rencana-rencana tindak lanjut terhadap keringanan pembayaran kredit," katanya.

Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2014