Jakarta (ANTARA News) - Vice Chairman PT Freeport Indonesia Richard C Adkerson jauh-jauh datang dari New York, Amerika Serikat untuk melobi pemerintah terkait keringanan bea keluar ekspor mineral mentah (ore), pada Rabu. 

Namun ketika bertemu dengan Menteri Perindustrian Mohamad Suleman Hidayat, Freeport justru dipersilahkan menemui Menteri Keuangan Chatib Basri. 

"Terkait masalah bea keluar, saya mempersilahkan dia menemui Menteri Keuangan Chatib Basri, termasuk Menko Perekonomian Hatta Rajasa," kata Menteri Perindustrian MS Hidayat seusai menerima Richard di ruang kerjanya, Gedung Kementerian Perindustrian, Jakarta, Rabu. 

Sesuai ketentuan Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba), seluruh industri mineral dan batu bara wajib mengolah barang tambangnya terlebih dulu melalui smelter (fasilitas pengolahan dan pemurnian) di dalam negeri, sebelum melakukan ekspor.

Jika tetap ingin mengekspor barang tambang mentah, maka industri bersangkutan akan dikenakan bea keluar yang akan terus meningkat setiap tahunnya. 
 
MS Hidayat menekankan tugasnya sebagai Menteri Perindustrian hanya memastikan seluruh kegiatan industri pertambangan, tetap berjalan sesuai ketentuan UU Minerba. Oleh karena itu dia meminta Freeport membicarakan masalah bea keluar ekspor barang mentah kepada Menkeu Chatib Basri dan Menteri Kordinator Perekonomian Hatta Rajasa. 

"Kalau saya yang jelas Freeport harus tetap membangun smelter. Mereka punya waktu tiga tahun untuk membangun itu," kata MS Hidayat.

MS Hidayat dilobi sekitar dua setengah jam oleh PT Freeport di ruang kerjanya. MS Hidayat  menilai kedatangan pimpinan PT Freeport jauh-jauh dari Amerika Serikat merupakan wujud keseriusan perusahaan tambang itu untuk mengikuti ketentuan UU Minerba yang berlaku saat ini. 

"Kalau dia mau jauh-jauh datang dari New York, artinya mereka punya keseriusan untuk bekerja sesuai ketentuan. Tapi memang masalah bea keluar ini saya persilakan saja mereka menemui Menteri Keuangan," ujar dia.

Pewarta: Rangga
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2014