Kami sepakat untuk tegaskan larangan iklan kampanye sebelum waktunya. Kampanye melalui media massa cetak dan elektronik itu hanya diperbolehkan 21 hari menjelang hari pemungutan suara yakni selama 16 Maret - 5 April 2014,"
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu serta Komisi Penyiaran Indonesia kembali menegaskan aturan iklan kampanye di media elektronik dan cetak yang berlaku 21 hari harus ditaati oleh partai politik dan lembaga penyiaran.

"Kami sepakat untuk tegaskan larangan iklan kampanye sebelum waktunya. Kampanye melalui media massa cetak dan elektronik itu hanya diperbolehkan 21 hari menjelang hari pemungutan suara yakni selama 16 Maret - 5 April 2014," kata Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah di Jakarta, Jumat.

Setiap peserta Pemilu, lanjut dia, maksimal diperbolehkan memasang iklan sebanyak 10 spot berdurasi paling lama 30 detik per stasiun televisi per hari dan 10 spot berdurasi paling lama 60 detik per stasiun radio per hari.

Ketiga lembaga itu juga menegaskan kepada peserta Pemilu dan lembaga penyiaran untuk mematuhi ketentuan tersebut demi terciptanya penyelenggaraan Pemilu yang adil dan sesuai prinsip. Tidak terkecuali pada materi pemberitaannya.

"Kami juga mendorong agar lembaga penyiaran televisi dan radio agar tetap menjaga netralitas dan tidak mengutamakan kepentingan golongan tertentu," ujarnya.

Selain itu, lembaga penyiaran juga diminta untuk turut serta melakukan pendidikan politik dan melakukan kendali terhadap proses Pemilu agar berjalan sesuai harapan bersama.

Ketiga lembaga itu juga menegaskan aturan yang tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 Pasal 59A bahwa semua pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD yang menjadi calon anggota DPR, DPD dan DPRD dilarang menjadi pemeran iklan layanan masyarakat melalui institusinya pada media cetak, elektronik, atau media luar ruang enam bulan sebelum hari pemungutan suara.

"Kami tegaskan, poin ini dengan dukungan KPK. Oleh karena itu, menjelang 21 hari (masa kampanye) ini, parpol menaati aturan dan cooling down dulu," katanya.

Sanksi tegas KPI

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua KPI Idy Muzayyad mengatakan pihaknya tegas memberi sanksi hukum kepada lembaga penyiaran yang menyiarkan iklan kampanye sebelum waktunya.

"Kami minta lembaga penyiaran untuk tidak menayangkan iklan kampanye di luar masa kampanye. Kalau ada pelanggaran, kami akan berikan sanksi berupa teguran hingga perhentian penyiaran," tegasnya.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Daniel Zuchron mengatakan jika terjadi pelanggaran kampanye sebelum waktunya, maka pihaknya dan KPU nantinya yang akan meneruskan laporan tersebut langsung ke peserta Pemilu.

"Kami dengan KPU terus mengawasi, terus memperbaiki fast track (jalur cepat, red) supaya tidak ada iklan yang tak terawasi dan tertangani. Kalau ini (pelanggaran) terus terjadi, kami khawatir saat masa kampanye 21 hari itu jadi tidak terkendali," ucapnya.

(A062/A011)

Pewarta: Ade Irma Junida
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2014