Corby diperbolehkan keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A di Kerobokan tidak diwajibkan pulang ke kediamannya.
Kuta (ANTARA News) - Warga negera Australia terpidana kasus narkotika, Schapelle Leigh Corby, yang mendapat pembebasan bersyarat dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, tidak pulang ke kediamannya di Jalan Buni Sari Kuta, Bali, Senin.

Sejumlah media nasional maupun internasional yang telah lama menunggu akhirnya membubarkan diri setelah diketahui Corby tidak datang ke rumahnya.

Sementara itu, Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas I Denpasar Ketut Artha mengatakan, Corby diperbolehkan keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A di Kerobokan tidak diwajibkan pulang ke kediamannya.

"Tidak ada aturan mengharuskan untuk pulang ke rumahnya. Dia bisa saja menyewa penginapan atau rumah di tempat lain asalkan masih tetap di Bali," ujarnya.

Jika nantinya dia pergi ke luar Pulau Bali, maka harus melengkapi sejumlah persyaratan yang panjang.

Selain itu, dari pihak Bapas akan melakukan peninjauan ke kediaman Corby untuk memastikan konsidi dan perkembanganya.

Jika nantinya Corby melakukan kesalahan yang sama, maka pihaknya akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Pewarta: Wira Suryantala
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2014