...elemen masyarakat, kalangan profesi, budayawan, buruh, PKL dan lain-lain akademisi, ormas, mahasiswa, tokoh masyarakat, memberikan dukungan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mematahkan RUU KUHAP itu."
Makassar (ANTARA News) - Masyarakat Sulawesi Selatan (Marss) Anti Korupsi menolak secara keras upaya pelemahan Institusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaui Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

"Kami menolak segala bentuk pembahasan RUU KUHAP yang mengarah pada pelemahan KPK dan mendesak DPR RI untuk menghentikan proses pembahasan dan mengembalikannya ke pemerintah untuk di perbaiki," kata Abdul Kadir Wokanubun di Makassar, Senin.

Dalam keterangan pers Marss Anti Korupsi yang juga tergabung puluhan Lembaga Swadaya Masyarakat menyebutkan, ada upaya upaya pelemahan KPK melalui kriminalisasi pimpinan KPK, hingga melakukan revisi UU tindak pidana korupsi.

Selain itu, melalui RUU KUHAP yang saat ini digodok di DPR RI di dalamnya ada 12 poin yang berpotensi "membunuh" KPK dan "mamandulkan" upaya pemberantasan korupsi. Selain itu mereka menilai dalam pembahasan RUU KUHAP ada perbedaan dengan pembahasan RUU pada umumnya.

Sampai saat ini, KPK sebagai lembaga penegak hukum yang mempunyai kewenangan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana di atur dalam Undang undang nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah melalui Undang-undang nomor 20 tahun 2001 dan telah menyelamatkan triliuan rupiah uang negara dari rekening para koruptor.

"Pembahasannya terkesan senyap karena dilakukan secara tertutup, diam-diam, untuk menghindari kritik atau perhatian publik atau media. Pembahasan RUU KUHAP selalu dilakukan pada malam hari," kata Abdul Muthalib Direktur LSM ACC ini.

Sementara perwakilan FIK Ornop Asram Jaya menyebutkan, berdasarkan komposisi panja RUU KUHAP, ketua sampai anggota panja diragukan komitmennya terhadap pemberantasan korupsi. Bahkan beberapa diantara anggota panja sedang tersangkut kasus korupsi yang sedang ditangani KPK.

"Mendesak Pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM, untuk menarik kembali naskah RUU KUHAP. Karena kami anggap tidak sejalan dengan semangat pemberantasan tindak pidana korupsi dan eksistensi KPK," tutur Asram.

Sementara Direktur LBH Makassar Abdul Aziz mengakui dari pembahasan terdapat kejanggalan karena diduga ada pikiran oleh sebagaian orang diindikasikan perpanjangan tangan koruptor untuk mengiring RUU ini disahkan.

Sebab, sejak upaya revisi Undang undang nomor 20 tahun 2001 ditolak oleh mayoritas rakyat Indonesia tahun 2012, kemudian upaya tersebut kini dimunculkan kembali melalui RUU KUHAP.

"Kami mengimbau seluruh masyarakat Sulsel dari elemen masyarakat, kalangan profesi, budayawan, buruh, PKL dan lain-lain akademisi, ormas, mahasiswa, tokoh masyarakat, memberikan dukungan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mematahkan RUU KUHAP itu," ujarnya.

Selain itu, Aziz mengingatkan apabila desakan ini diabaikan, maka MARSS Antikorupsi akan melakukan segala upaya baik dalam bentuk aksi maupun desakan lainnya dalam kerangka mempertahankan eksistensi KPK RI.(DF/F003)

Pewarta: Darwin Fatir
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2014