...kami melakukan pengecekan ulang, benar IMB tersebut ada, asli apa palsu. Kalau asli kita tidak bisa membongkar, tapi kalau palsu kita akan bongkar semuanya."
Bogor (ANTARA News) - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor bersama tim gabungan, Selasa, memvalidasi dan mengecek ulang data vila yang akan dibongkar dalam program penertiban 2014 di tiga desa di Puncak yakni Tugu Utara, Tugu Selatan dan Cibereum.

Sekretaris Satpol PP Aries Mulyanto mengatakan untuk tahap pertama ada 76 unit bangunan yang akan dibongkar di awal tahun ini. Dari jumlah tersebut sebanyak tujuh unit mengklaim memiliki Izin mendirikan bangunan (IMB).

"Oleh karena itu kami melakukan pengecekan ulang, benar IMB tersebut ada, asli apa palsu. Kalau asli kita tidak bisa membongkar, tapi kalau palsu kita akan bongkar semuanya," ujar Aries.

Aries mengatakan, pendataan dilakukan dengan melibatkan tim gabungan dari Satpol PP, Kepolisian, TNI, dan Dinas Tata Bangunan dan Pemukiman.

Tim menyusuri wilayah Cibereum mencari pemilik vila yang mengaku memiliki IMB. Namun, selama satu hari tim tidak menemukan pemilik karena data yang tidak akurat.

"Datanya tidak valid, banyak pemilik yang sudah berganti orang. Jadi kita kesulitan menemukan pemilik bangunan guna memastikan IMB yang mereka miliki," ujar Aries.

Menurut Aries, upaya pendataan ulang dilakukan sebagai langkah hukum antisipasi agar penertiban dan pembongkaran yang dilakukan Satpol PP tidak bertentangan dengan hukum dan undang-undangan.

Ia mengatakan, bila terbukti IMB yang dipegang pemilik bangunan sah dan asli. Maka jika Satpol PP melakukan penertiban dan pembongkaran akan terjerat hukum atas tuduhan melakukan pengerusakan bersama-sama.

"Oleh karena itu, kita melakukan antisipasi tuntutan dikemudian hari agar upaya kita dalam menertibkan kawasan Puncak dapat berjalan maksimal," ujarnya.

Aries mengatakan, pihaknya meragukan IMB yang dikantongi oleh pemilik vila. Karena dalam berkas yang diterima Satpol PP dari Dinas Tata Bangunan dan Pemukiman, IMB tersebut diterbitkan tahun 1998. Selain itu nama pemilik juga sudah berganti dari satu orang ke orang lainnya.

"Misalnya didata namanya A lalu setelah dicek ke lapangan pemiliknya bernama B. Inikan membingungkan," ujarnya.

Selain itu, ujar Aries menambahkan, saat peringatan yang dilayangkan oleh Dinas Tata Bangunan dan Pemukiman sebanyak tiga kali tidak digubris oleh pemilik bangunan. Tapi setelah Satpol PP melakukan penyegelan, baru pemilik bangunan bereaksi dan menolak pembongkaran dengan alasan kuat memiliki IMB.

"Padahal proses dari peringatan Dinas Tata Bangunan dan Pemukiman itu sudah lama sekali, begitu juga dari Satpol PP sebelum disegel diberi surat teguran sebanyak tiga kali, tidak ada yang bereaksi. Tapi begitu disegel mereka mulai bersuara mengaku punya IMB," ujarnya.

Menurut Aries, sikap tidak kooperatif yang ditunjukkan para pemilik vila, menjadi tantangan tersendiri Satpol PP dalam melakukan penertiban vila liar di kawasan Puncak.  (LR/B012)

Pewarta: Laily Rahmawati
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2014