Jakarta (ANTARA News) - Direktur PT Kaltim Parna Industri Artha Meris Simbolon menyangkal memberikan uang kepada mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi Rudi Rubiandini.

"Saya tidak pernah memberikan uang kepada Pak Rudi, saya dan perusahaan saya tidak pernah berhubungan dengan SKK Migas," kata Artha Meris dalam sidang di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa.

Padahal dalam surat dakwaan Rudi, jaksa penuntut umum KPK menjelaskan bahwa Rudi menerima 522,5 ribu dolar AS (sekitar Rp5,22 miliar) dari Artha Meris pada Januari-Juli 2013 agar PT KPI mendapat rekomendasi penurunan harga gas. Pemberian uang tersebut dilakukan melalui Deviardi.

"Tidak ada kaitan (untuk penurunan formula harga gas), saya dan perusahaan hanya berkorespondensi dengan Kementerian ESDM, bisa dikonfrontir bahwa saya tidak pernah berikan janji atau gratifikasi ke pak Rudi, pabrik saya sudah tutup lebih dari 7 bulan," tambah Meris.

Menurut Meris, perusahaannya, PT KPI merupakan perusahaan swasta pribumi yang dipercaya oleh Kementerian ESDM untuk mendistribusikan solar kepada nelayan.

"Saya bertemu Pak Rudi saat masih menjabat sebagai Wakil Menteri ESDM, pada saat inagurasi perusahaan saya perusahaan ingin mengembangkan ke pabrik amonia di Jawa Timur tapi Pak Rudi mengatakan hal itu tidak bisa dijalankan," ungkap Meris.

Ia pun kemudian mengirimkan surat keluhan karena perusahaannya seperti dianaktirikan oleh Kementerian ESDM terkait perselisihan PT KPI dengan PT Kaltim Pasifik Amoniak (KPA).

"Saya hanya melayangkan surat ke kementerian ESDM karena saat itu PT KPI sebagai perusahaan swasta pribumi dimiliki keluarga saya menjadi korban kartel yang dilakukan PT Pupuk Indonesia Holding Company, karena harga amonia sangat mahal, saya sudah sampaikan ke KPK, sudah laporkan ke SBY tapi saya tidak mendapatkan pengumuman tentang ini," ungkap Meris.

Padahal jaksa penuntut umum dalam sidang memutarkan rekaman percakapan Artha Meris dengan Deviardi.

Wanita: Halo malam Bang

Pria: Apa kabar?

Wanita: Baik Bang, ada arahan Bang?

Pria: Abang disuruh telepon Meris sama Bapak tadi malam,

Wanita: Iya Bang, aku koordinasinya sama Abang hari apa yang Bang baiknya?

Pria: Abang ikut aja, ikut Meris saja

Wanita: oh I see Bang, baik Bang makasih ya Bang. Tapi sudah buka puasa kan Bang?

Pria: Sudah itu, kemarin ketemu Poppy.

Wanita: bagus Bang

Pria: perkembangannya bagus luar biasa.

Wanita: Izin Bang, kalau boleh dibilang sama Pak Rudi, kalau bisa maksimalkan lah yang 1,7 lagi negosiasinya ke KPA, ya Bang ya?

Pria: kemarin itu Poppy sudah nego maksimal,terus kita juga negoisasi maksimal. Teknisnya dipegang Poppy, jadi tidak banyak campur tangan, kemarin sudah kasih tahu ke Poppy, jadi biar tidak banyak campur tangan, biar poppy teknis semuanya.

Wanita: Pak Rudi turun tangan langsung kan bang? Bapak titip maksimal, negoisasi terakhirnya turun 5 dolar at least di KPA-nya,

Pria: siap, sekarang kan masih 2,6. Maksudnya kalau sudah turun, turun, sudah final

Wanita: Maksud Abang kawal terus. Besok kira-kira bisa ketemu siang di mana?

Pria: Abang ikut saja

Wanita: Aku koordinasi sama Abang siang ya, baru pertama buka puasa Bang jadi sama karyawan Bang

Pria: Gak apa-apa itu.



Saat ditanya oleh jaksa KPK, Meris mengaku suara tersebut bukan suaranya.

"Itu suaranya sepertinya mirip dengan suara saya Pak, tapi sepertinya bukan saya, itu bukan suara saya," kata Meris.

"Tapi kenal suara siapa?" tanya ketua majelis hakim Amin Sutikno.

"Tidak," jawab Meris.

"Tapi ada pembicaraan menyebut nama Meris, saudara juga sebutannya Meris bukan? Panggilan saudara siapa?," tanya jaksa.

"Meris," jawab Artha Meris.

"Juga disebut-sebut KPA, perusahaan saudara juga terkait dengan KPA?" tanya jaksa.

"Iya karena masalah kartel," jawab Meris.

"Kayaknya dia tetap menyangkal, nanti kita simpulkan," tegas hakim Amin Sutikno.

Dalam surat dakwaan Rudi, nama Gerhard disebutkan memberikan uang kepada Rudi sebesar 350 ribu dolar AS. Selain Gerhard, Kepala SKK Migas Yohanes Widjanarko juga memberikan uang 600 ribu dolar Singapura dan kepala Divisi Penunjang SKK Migas Iwan Rahman sejumlah 50 ribu dolar AS.

Uang 150 ribu dolar AS dari Gerhard lalu diberikan kepada mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Karno.

Dalam perkara ini, Rudi dikenakan pasal 11 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan pasal tindak pidana pencucian uang berdasarkan pasal 12 huruf a atau huruf b subsidair pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberanasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo pasal 65 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal penjara 20 tahun penjara dengan denda paling banyak Rp1 miliar.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2014