Setelah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, hasilnya sudah mulai mengerucut. Kita harapkan dalam waktu dekat ini sudah bisa ada kejelasan
Kupang (ANTARA News) -  Proses penyidikan kasus dugaan korupsi anggaran Pendidikan Luar (PLS) Sekolah Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga tahun 2007 senilai Rp77 miliar sudah mulai mengerucut, kata Humas Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Ridwan Angsar.

"Setelah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, hasilnya sudah mulai mengerucut. Kita harapkan dalam waktu dekat ini sudah bisa ada kejelasan," katanya, di Kupang, Kamis terkait perkembangan proses penyidikan kasus dugaan korupsi dana PLS di NTT.

Menurut dia, lebih dari sepuluh orang sudah dimintai keterangan untuk mengungkap kasus dugaan korupsi dana PLS itu.

Mereka yang sudah dimintai keterangan itu adalah mantan Bendahara Bidang PLS Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Provinsi Nusa Tenggara Timur Gloripka M Adu sebagai saksi.

Saksi Gloripka diperiksa penyidik berkaitan dengan sejumlah tugas dan fungsinya selaku bendahara pada bidang PLS Dinas PPO setempat. Hal tersebut, kata dia, untuk mengetahui sejumlah peran dan fungsi sebagai bendahara dalam kasus tersebut.

Sejumlah pihak yang sudah diperiksa juga sebagai saksi, masing-masing pemilik percetakan CV Karya Guna Kupang Mira T Singgih, terkait peran perusahaan percetakan tersebut.

Saksi lainnya Direktur PT Bintang Ilmu Surabaya Basya Alim Tualeka dan Konsultan PT Bintang Ilmu Mansyur Tualeka, yang diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi di Surabaya.

Pemeriksaan dua saksi di Surabaya yang langsung dilakukan oleh Ketua Tim penyidik Dugaaan Korupsi PLS 2007 Agus Budi, berkaitan dengan pengadaan buku PLS yang dicetak oleh perusahaan tersebut untuk kemudian disalurkan kepada kelompok belajar PLS di seluruh wilayah provinsi kepulauan itu.

Penyidik yang diketuai Agus Budi yang juga Asisten Pembinaan Kejaksaan Tinggi NTT itu, ingin mendapatkan penjelasan soal bukti surat berupa kwitansi pembayaran terhadap pemesanan buku PLS, oleh kelompok PLS yang ditandatangani Konsultan PT Bintang Ilmu Mansyur Tualeka, karena hal tersebut dilakukan secara swakelola.

Kasus dugaan koruspi dana PLS 2007 pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Nusa Tenggara Timur menjadi perhatian Kejaksaan Tinggi, juga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Prinsipnya kasus ini menjadi perhatian dan merupakan atensi khusus Kejati dan KPK," kata Ridwan.

Pewarta: Bernadus Tokan
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2014