Jakarta (ANTARA News) - Fahrur Rohman alias Marpaung alias Paunk (20), mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah yang menjadi orator dalam aksi anti Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wapres Jusuf Kalla diancam pidana enam tahun penjara. "Perbuatan terdakwa dengan sengaja menghina presiden dan wakil presiden diatur dan diancam dalam pasal 134 juncto pasal 136 KUHPidana," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agung Ardyanto saat membacakan surat dakwaan di PN Jakarta Selatan, Senin siang. Menurut Jaksa, terdakwa Paunk telah melakukan penghinaan dengan sengaja terhadap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wapres Jusuf Kalla saat menjadi orator dalam aksi unjuk rasa oleh Aliansi Rakyat Bergerak dan Adili Soeharto (ARBAS) di Kampus Universitas Nasional (Unas), Pasar Minggu, pada Jumat, 16 Juni 2006. Dalam aksinya, kata Jaksa, terdakwa menggunakan pengeras suara mengucapkan kata-kata yang menghina dan menista. Selain melakukan penghinaan verbal, Paunk juga dituduh menyebarkan penghinaan melalui poster dan selebaran yang dibagikan kepada masyarakat di sekitar lokasi aksi unjuk rasa. Jaksa memerinci, selebaran yang dibagikan itu antara lain berupa gambar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wapres Jusuf Kalla yang bagian mata, bibir, gigi dan dagunya diwarnai dengan tinta hitam dan ditulisi `No Trust`, `Down`; `Kami Tidak Tahan Lagi`; serta selebaran bertuliskan "SBY-JK telah gagal dan mengkhianati reformasi. SBY-JK turun sekarang juga". Persidangan yang berlangsung selama 20 menit itu sempat mengalami beberapa kali interupsi oleh puluhan mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah dan Universitas Nasional yang menuntut Paunk dibebaskan dari dakwaan jaksa. Usai pembacaan surat dakwaan, terdakwa Fahrur alias Paunk mengaku telah mengerti mengenai perbuatan yang didakwakan kepadanya. Sementara itu, Hermawanto, Kuasa Hukum Paunk dari LBH Jakarta meminta waktu satu pekan untuk menyusun nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Penuntut Umum itu. Majelis Hakim yang diketuai Yohannes E. Binti menunda sidang hingga 18 September 2006 mendatang untuk pembacaan eksepsi dari terdakwa dan kuasa hukumnya. Usai sidang, terdakwa Paunk yang mengenakan jas almamater, celana jins dan ikat kepala hitam putih bertuliskan "Adili Soeharto" itu mengajak rekan-rekannya yang memenuhi ruangan sidang mengangkat tangan kiri dan mengucapkan "Sumpah Rakyat Indonesia". Sesudahnya, puluhan mahasiswa berikut keluarga terdakwa Paunk meninggalkan ruang sidang dan membubarkan diri secara tertib di bawah pengawasan puluhan aparat kepolisian yang mengawal ketat jalannya persidangan.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006