Kami mendesak JPU Kejaksaan Negeri Tiga Raksa dengan perintah majelis hakim, segera memblokir seluruh aset terdakwa Yuki Irawan, sehingga restitusi bagi para korban dapat terealisasikan,"
Jakarta (ANTARA News) - Tim advokasi 62 buruh pabrik kuali korban perbudakan, meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Tiga Raksa, Tangerang, Banten, menetapkan pemblokiran aset Yuki Irawan, pemilik pabrik kuali CV Cahaya Logam.

Tim advokasi tersebut berasal dari Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) dan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).

"Kami mendesak JPU Kejaksaan Negeri Tiga Raksa dengan perintah majelis hakim, segera memblokir seluruh aset terdakwa Yuki Irawan, sehingga restitusi bagi para korban dapat terealisasikan," kata anggota kuasa hukum ke-62 buruh pabrik kuali dari Peradi, Rivai Kusumanegara di Jakarta, Jumat.

Pemblokiran tersebut, kata dia, guna mencegah terjadi pemindahan atau penjualan aset tersebut ke pihak lain, serta restitusi sebesar Rp 18,7 miliar bagi ke-62 orang buruh kuali bisa dibayarkan.

Ia menambahkan pasalnya jika aset itu dijual maka ke-62 buruh itu tidak akan mendapatkan ganti rugi sejumlah Rp18,7 miliar.

Selain itu, pemblokiran juga harus dilakukan agar saat ada putusan pengadilan yang mewajibkan Yuki membayar restitusi sejumlah Rp18,7 miliar kepada ke-62 buruh pabrik kualinya.

Maka jaksa eksekutor setidaknya bisa menyita aset berupa rumah mewah dan pabrik kuali untuk dilelang guna membayar ganti rugi tersebut, katanya.

Yuki Irawan dituntut dengan pidana penjara 13 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, dan ganti rugi (restitusi) bagi para korban Rp 17.822,695.212 atau subsider 1 tahun kurungan.

Kemudian, terdakwa Tedi Sukarno dan Rohjaya yang keduanya merupakan mandor di pabrik Yuki, dituntut dengan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 120 juta subsider 6 bulan kurungan.

Terdakwa Nurdin yang juga selaku mandor dituntut 6 tahun penjara, dan terdakwa sudirman (mandor) dengan pidana 5 tahun penjara.

Rivai menilai penuntut umum seharusnya memperhatikan fakta-fakta dalam persidangan lebih detail, terkait kejamnya perlakuan Yuki Irawan kepada buruhnya dan mandornya sebagaimana fakta yang muncul dalam persidangan tanggal 5 Februari 2014. (*)

Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014