Surabaya (ANTARA News) - Kepala Staf TNI Angkatan Laut (Kasal), Laksamana TNI Slamet Soebijanto, menegaskan bahwa dirinya akan mengajukan permintaan kepada lembaga peradilan nasional untuk meninjau ulang terhadap kasus kapal asing pencuri ikan di perairan RI yang divonis ringan. "Saya akan minta ditinjau ulang, sehingga hasil putusannya betul-betul menguntungkan kita semua, bangsa Indonesia," katanya kepada wartawan, seusai upacara militer wisuda purnawira 44 perwira tinggi TNI AL yang pensiun dan HUT ke-55 Akademi Angkatan Laut (AAL) di Surabaya, Senin. Menurut dia, sangat wajar jika kapal-kapal asing yang melakukan pelanggaran di perairan Indonesia itu diberi hukuman berat dan kapal beserta barang yang dibawanya disita untuk negara. "Kapal mereka kan banyak, paling yang ditangkap cuma satu atau dua. Jadi, saya kira kalau kapal-kapal yang kita tangkap itu disita dan hasil tangkapan ikannya kita lelang, itu wajar. Kapal-kapal itu bisa diberikan kepada nelayan kita," katanya. Mengenai vonis berat yang diharapkan oleh TNI AL, kata Kasal, hal itu untuk memberikan efek jera kepada kapal asing lainnya agar tidak mencoba lagi mencuri ikan di perairan Indonesia. "Mereka kan sudah sangat lama menikmati hasil laut kita dengan cara mencuri. Jadi sudah saatnya mereka saat ini menerima hukuman berat," kata laksamana berbintang empat kelahiran Mojokerto, Jawa Timur, itu. Dewasa ini, menurut dia, jajaran kapal patroli TNI AL seringkali menangkap kapal asing yang mencuri ikan di Laut Aru maupun Laut Arafura, Papua. Meskipun sejumlah kapal itu ada yang dihukum berat dan kapalnya disita, ternyata ada beberapa kasus yang hukumannya ringan, sehingga membuat petugas TNI AL kecewa. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2006